Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus, Ringkus 23 Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
- visibility 39
- print Cetak

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta terkait pengungkapan 20 kasus Narkotika dan mengamankan 23 pelaku. (Foto/Raffa/Hitv)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, membongkar 20 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan itu, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan beragam barang bukti.
HITVBERITA.COM | Purwakarta– Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan pengungkapan tersebut mencakup sembilan kasus sabu, lima kasus obat keras terbatas, lima kasus tembakau sintetis, dan satu kasus ganja.
“Ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Anom dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Dari operasi itu, polisi menyita 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, dan 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, disita pula 20 telepon genggam, enam timbangan digital, enam sepeda motor, serta uang tunai Rp 3,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.
Para tersangka ditangkap di sejumlah titik, terbanyak di Kecamatan Purwakarta (9 kasus) dan Bungursari (6 kasus). Dan kasus lainnya ditemukan di Babakancikao (2), Campaka (1), Cibatu (1), serta satu kasus di Kabupaten Kuningan.
Dari 23 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Anom menambahkan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 993 juta. Polisi memperkirakan jumlah barang bukti itu berpotensi dikonsumsi lebih dari 13.000 orang.
Para tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengangguran, pedagang, karyawan swasta, hingga wiraswasta.
Mereka dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anom menegaskan, narkoba menjadi atensi utama Polres Purwakarta. “Kami berkomitmen memberantas narkoba dan peredaran obat terlarang. Kami juga meminta masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar