Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus, Ringkus 23 Tersangka

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus, Ringkus 23 Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 39
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manalu

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, membongkar 20 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan itu, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan beragam barang bukti.

HITVBERITA.COM | Purwakarta– Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan pengungkapan tersebut mencakup sembilan kasus sabu, lima kasus obat keras terbatas, lima kasus tembakau sintetis, dan satu kasus ganja.

“Ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Anom dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Dari operasi itu, polisi menyita 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, dan 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, disita pula 20 telepon genggam, enam timbangan digital, enam sepeda motor, serta uang tunai Rp 3,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.

Para tersangka ditangkap di sejumlah titik, terbanyak di Kecamatan Purwakarta (9 kasus) dan Bungursari (6 kasus). Dan kasus lainnya ditemukan di Babakancikao (2), Campaka (1), Cibatu (1), serta satu kasus di Kabupaten Kuningan.

Dari 23 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Anom menambahkan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 993 juta. Polisi memperkirakan jumlah barang bukti itu berpotensi dikonsumsi lebih dari 13.000 orang.

Para tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengangguran, pedagang, karyawan swasta, hingga wiraswasta.

Mereka dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Anom menegaskan, narkoba menjadi atensi utama Polres Purwakarta. “Kami berkomitmen memberantas narkoba dan peredaran obat terlarang. Kami juga meminta masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DUSUN ULU DESA SIJUK

    KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DUSUN ULU DESA SIJUK

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Dibaca: 28

  • Polsek Buru Gelar “NONGKI” Bersama Gen Z Ciptakan Kamtibmas Di Era Digital

    Polsek Buru Gelar “NONGKI” Bersama Gen Z Ciptakan Kamtibmas Di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    < div class=”mceTemp”> Kapolsek Buru, Ipda Rusdiyanto, saat acara “Nongki Bersama Gen Z” mengajak generasi Z berkolaborasi untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat. (Foto: Humas Polres Karimun)Penulis: Saipul Polsek Buru Polres Karimun menggelar kegiatan “Nongki Bersama Gen Z” bertempat di Salwa Cafe, Kelurahan Lubuk Puding, Kecamatan Buru. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Buru IPDA Rusdiyanto, S. […]

  • RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyoroti belum dibayarnya insentif RT/RW di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, selama tiga bulan terakhir.   BINTAN, HITV—Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak perangkat lingkungan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pernyataan itu […]

  • Hangatnya Kebersamaan, Buka Puasa Bersama SOKSI Jakarta Pusat Penuh Kekeluargaan

    Hangatnya Kebersamaan, Buka Puasa Bersama SOKSI Jakarta Pusat Penuh Kekeluargaan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sore yang penuh berkah menyelimuti Family Resto, Jalan Kramat 5 No. 6A, Jakarta Pusat, saat para anggota SOKSI Jakarta Pusat berkumpul dalam acara Buka Puasa Bersama, hari Sabtu 22 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dan lebih dari sekadar berbagi hidangan berbuka, acara yang digelar SOKSI Jakarta Pusat ini, menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sekaligus […]

  • Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat penyerahan bantuan ke warga terdampak bencana di Pendopo Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para penyintas bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian dan menempati hunian sementara. Langkah ini menyusul penyaluran bantuan dana […]

  • Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 50
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi […]

expand_less