Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat penyerahan bantuan ke warga terdampak bencana di Pendopo Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para penyintas bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian dan menempati hunian sementara. Langkah ini menyusul penyaluran bantuan dana tunai untuk keperluan sewa tempat tinggal, sebagai bagian dari proses relokasi yang akan segera dilaksanakan.
HITVBERITA.COM | Purwakarta —Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyalurkan bantuan senilai Rp10 juta kepada masing-masing dari 86 kepala keluarga terdampak. Bantuan tersebut berasal dari program BJB Peduli dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat.
“Bapak dan Ibu, setelah menerima uang ini, sore ini juga langsung meninggalkan tempat penampungan,” ujar Dedi dalam sambutannya di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Dedi, dana tersebut dimaksudkan untuk biaya sewa tempat tinggal sementara, agar para pengungsi tidak terlalu lama berada di lokasi penampungan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi sosial maupun kesehatan.
Bupati Purwakarta, Saepul Binzen, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan dua opsi relokasi. Pertama, pemanfaatan lahan milik PTPN seluas 1,5 hektar. Kedua, pembangunan rumah di atas tanah milik warga terdampak yang dinilai layak huni.
“Lebih dari 40 bidang tanah milik warga telah kami data. Pemerintah akan membantu proses pembangunan jika mereka memilih opsi kedua,” ujar Zein. Ia menegaskan bahwa tempat penampungan sementara harus dikosongkan hari itu juga.
Pemerintah daerah bersama jajaran terkait akan mempercepat proses relokasi demi memastikan keselamatan warga dan menekan potensi risiko lanjutan dari bencana pergerakan tanah. Selain itu, percepatan ini juga bertujuan meringankan beban para petugas yang selama ini berjaga di lokasi pengungsian.
Relokasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan hunian dan kesiapan infrastruktur dasar. Pemerintah memastikan warga tidak akan dibiarkan menempati lokasi rawan bencana dalam waktu yang lama. (*/*)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie