Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Pramuka se-Kabupaten Lingga berkumpul di Dabo Singkep memperingati Hari Pramuka ke-64

    Ratusan Pramuka se-Kabupaten Lingga berkumpul di Dabo Singkep memperingati Hari Pramuka ke-64

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Upacara pembukaan Perkemahan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Lingga berlangsung di Lapangan Emplasemen Dabo Singkep, Rabu (20/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-64 dengan mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”. Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri, turut hadir bersama ratusan peserta dan tamu undangan. […]

  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Kota Padang

    Wapres Gibran Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Kota Padang

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/7). Dalam lawatan tersebut, agenda utama Wapres Gibran adalah meninjau pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional di Kota Padang. HITVBERITA.COM | Padang – Wapres Gibran tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 08.50 WIB, […]

  • Ribuan Warga Meriahkan ‘Tambak Geger’ dengan Bazar, Hiburan, dan Layanan Sosial Gratis

    Ribuan Warga Meriahkan ‘Tambak Geger’ dengan Bazar, Hiburan, dan Layanan Sosial Gratis

    • 0Komentar

    Penulis: Catur Indra HITVBERITA.COM | BANYUMAS – Ribuan warga tumpah ruah memenuhi halaman Kantor Kecamatan Tambak pada gelaran akbar “Tambak Geger!! Gerak Bareng & Gelar Bazar”, Jumat (14/11/2025). Acara kolaborasi ASPIKMAS Tambak bersama Pemerintah Kecamatan Tambak dan sejumlah sponsor ini menjadi ajang perayaan yang memadukan hiburan, penguatan ekonomi rakyat, serta layanan sosial bagi masyarakat. Camat […]

  • Bagian 4 — Ketika Hukum Mati di Laut Sendiri

    Bagian 4 — Ketika Hukum Mati di Laut Sendiri

    • 0Komentar

    Negara yang kehilangan kendali di wilayahnya sendiri. Dan hukum yang dibiarkan mati di laut sendiri akan tenggelam bersama kepercayaan rakyat! HITVBERITA.COM | Karimun –  Perairan di barat Indonesia tampak damai, namun di bawah permukaannya, hukum tenggelam. Tanjung Balai Karimun kini menjadi kawasan abu-abu karena perdagangan ilegal migas berlangsung terbuka, tapi faktanya aparat menutup mata. Upaya […]

  • Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

    Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RESN dan YS. Tampak dalam gambar foto saat Kajari Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, sampaikan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Kepala Puskesmas Plered tersebut. (Dok/Foto/Raffa) […]

  • Pastikan Kesiapan Personel, Dir Lantas Polda Babel Cek Pos Pam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    Pastikan Kesiapan Personel, Dir Lantas Polda Babel Cek Pos Pam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    • 3Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan melakukan pengecekan kesejumlah pos pengamanan yang ada diwilayah Kota Pangkalpinang, Rabu (26/3/25). Pengecekan dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan personel maupun perlengkapan dalam rangka Operasi Ketupat Menumbing 2025. Dir Lantas mengatakan ada sebanyak 19 Pos Pengamanan, 10 Pos Pelayanan dan 3 Pos […]

expand_less