Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Ruang Kerja Humas Lahir Prestasi di Panggung Nasional

    Dari Ruang Kerja Humas Lahir Prestasi di Panggung Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Damanik  Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Barru melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) IKP, Dinas Kominfo-SP menorehkan prestasi tingkat nasional meraih Peringkat Pertama Kategori Amplifikasi Agenda Komunikasi Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota untuk periode September 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Capaian ini diumumkan dalam laporan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom PKP) yang ditembuskan kepada Pusat Penerangan […]

  • Ratusan Pelamar PPPK Geruduk Mapolres Purwakarta

    Ratusan Pelamar PPPK Geruduk Mapolres Purwakarta

    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan hasil seleksi. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dari pantauan hitvberita.com dilapangan, Jum’at (12/9/2025), ratusan tenaga honorer di Kabupaten Purwakarta datang ke Mapolres untuk memenuhi persyaratan pemberkasan pengangkatan PPPK paruh waktu. […]

  • Dalam Dua Pekan, Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 12 Pelaku Curat!

    Dalam Dua Pekan, Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 12 Pelaku Curat!

    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat rilis kasus 12 pelaku curat dalam dua pekan. (Foto: Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap 12 orang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang meningkat sejak pertengahan Mei 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kapolres […]

  • Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menetapkan Andi Cori Patahudddin, alias Cori bin Andi Palawaruka (alm), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Jeti PT Telaga Bintan Jaya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/V/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 17 […]

  • Ketua Dpc Grib Jaya Kebumen Bung Fandi Komo Terima SK Definitif, Jawab Keraguan Berbagai Pihak

    Ketua Dpc Grib Jaya Kebumen Bung Fandi Komo Terima SK Definitif, Jawab Keraguan Berbagai Pihak

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com | Kebumen – SK Definitif Dpc Grib Jaya Kebumen pimpinan Muhammad Affandi, A.Md.Par ( Bung Fandi Komo) diserah terimakan oleh Ketua Dpd Grib Jaya Jawa Tengah Risyono Al Riris, Kepada Muhammad Affandi, A.Md.Par ( Bung Fandi Komo), di Kantor Mako 1 Dpd Grib Jaya Jawa Tengah, Jalan Purwareja Klampok Banjarnegara Jawa Tengah. Tujuan dari […]

expand_less