Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru di RM Kampung Jasyira, Ballewe, Ahad (14/9/2025), dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Barru hadir mewakili Bupati Barru.  Dalam sambutannya, Abubakar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran kolektif untuk meningkatkan kualitas […]

  • Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang. (Dok/Foto/Raffa)   Polemik penahanan ijazah oleh SMK Taruna Sakti Purwakarta belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Hingga Selasa (10/6/2025), sekolah tersebut belum membagikan ijazah ratusan alumni yang diduga masih tertahan karena persoalan tunggakan biaya pendidikan. Reporter: Raffa Christ Manalu HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang, membantah […]

  • DPD CMMI Sibolga-Tapteng Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera jadi Bencana Nasional

    DPD CMMI Sibolga-Tapteng Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera jadi Bencana Nasional

    • 0Komentar

    SIBOLGA | HITV –  Cendikia Muda Muslim Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sibolga-Tapanuli Tengah mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera yang menghantam tiga provinsi menjadi status bencana nasional. Bencana yang menghantam provinsi Aceh, provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada 25 November 2025 tersebut telah menelan korban hingga ribuan […]

  • Pekerja Proyek Gedung UPI Purwakarta Tertimpa Balok, Luka 8 Cm di Kepala

    Pekerja Proyek Gedung UPI Purwakarta Tertimpa Balok, Luka 8 Cm di Kepala

    • 0Komentar

    Muhammad Adam (33) pekerja proyek pembangunan Gedung UPI Kampus Purwakarta mengalami kecelakaan kerja setelah tertimpa balok material, Sabtu 25/4/2026. Korban yang berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengalami luka robek sepanjang 8 cm di kepala akibat balok yang jatuh dari lantai 3 saat dirinya sedang mengelas pipa instalasi pemadam kebakaran di lantai bawah sekitar pukul 09.00 […]

  • Panen Melon dan Harapan Baru Petani Muda Purwakarta

    Panen Melon dan Harapan Baru Petani Muda Purwakarta

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyempatkan diri memanen buah melon saat berkunjung ke PT. Sweet Greens Indonesia di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka.Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyempatkan diri memanen buah melon saat berkunjung ke PT. Sweet Greens Indonesia di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka. Penulis: Yosefa Putri AM Suasana cerah menyelimuti Desa Cijunti Kecamatan Campaka saat […]

  • Polres Belitung Gelar Tabur Bunga di Laut, Wujud Penghormatan Di Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Belitung Gelar Tabur Bunga di Laut, Wujud Penghormatan Di Hari Bhayangkara ke-79

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Belitung melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) menggelar upacara tabur bunga di perairan Belitung pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di Mako Sat Polairud Polres Belitung ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan Polri yang telah […]

expand_less