Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPS Pekat Menumbing 2025: Sat Reskrim Ungkap Kasus Peredaran Minuman Beralkohol di Tanjungpandan

    OPS Pekat Menumbing 2025: Sat Reskrim Ungkap Kasus Peredaran Minuman Beralkohol di Tanjungpandan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Tanjungpandan – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Toko Angel yang berlokasi di Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025 yang bertujuan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal selama bulan suci Ramadan 1446 […]

  • Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang […]

  • BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan pertanahan elektronik yang memungkinkan PPAT dan Jasa Keuangan mengakses informasi pertanahan dan hak tanggungan secara langsung oleh pengguna yang terdaftar dan memiliki akun tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh.,M.M., mengatakan, dengan adanya layanan elektronik ini, proses […]

  • YJGI dan YBCI Hadirkan Kepedulian Nyata bagi Pasien Cuci Darah di RSPAD Gatot Soebroto

    YJGI dan YBCI Hadirkan Kepedulian Nyata bagi Pasien Cuci Darah di RSPAD Gatot Soebroto

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kepedulian terhadap pasien gagal ginjal kembali ditunjukkan lewat aksi sederhana namun bermakna di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (13/5/2026). JAKARTA, HITV— Aksi nyata tersebut dilakukan oleh Yayasan Jaga Ginjal Indonesia (YJGI) bersama Yayasan Berbagi Cahaya Imlek (YBCI) membagikan telur rebus kepada pasien hemodialisis atau cuci darah sebagai bentuk dukungan kesehatan sekaligus penguatan moral bagi para pejuang […]

  • KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas administrasi dari empat pasangan calon (paslon) saat melakukan pendaftaran. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi oleh setiap paslon. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menyatakan, salah satu berkas yang harus dilengkapi paslon Pilgub Jawa […]

  • Mengenal Lebih Dekat Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan

    Mengenal Lebih Dekat Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦|Palembang -Kota Palembang, termasuk salah satu Kota yang ramai dan padat penduduknya, Kota ini merupakan Ibukota dari Propinsi Sumatera Selatan. Kali ini Abdul Rosad S.Pd Korlapnas hitvberita.com, mengajak para Pembaca setia, untuk mengenal lebih dekat Kita Palembang yang terkenal dengan makanan khasnya yaitu Pempek. Kota Palembang ini, memiliki luas sekitar 352,,51 Km persegi, dan dipertengahan […]

expand_less