Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Selebgram MJ ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambun, Diduga terlibat Judi Online!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA JAKARTA | Selebgram MJ (24) yang bertempat tinggal di Unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Juli 2024, ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Tambun Bekasi. Selebgram ini diduga terlibat dalam mempromosikan Judi online di Akun Media Sosial Instagram.

Penangkapan MJ tersebut, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara Adi Putra, kepada HITVBERITA menjelaskan, penangkapan tersangka MJ dikarenakan adanya laporan masyarakat, ketika petugas kepolisian tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Kita dapat informasi dari warga, yang menyebutkan adanya Akun Instagram bernama mftjnnh26, yang mempromosikan Judi online,” ujar Iptu Agum Guntara Adi Putra.

Dari laporan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga menemukan alamat pemilik Akun tersebut, yakni di wilayah Cipinang besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 kelurahan Cipinang Muara,

Berbekal data tersebut, pihak Kepolisian pun mendatangi alamat terduga pelaku, namun ternyata MJ tidak tinggal ditempat tersebut.

“Dari pengembangan dilapangan, akhirnya kita mengetahui, terduga pelaku berinisial MJ ini, bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, dan setelah diselidiki kebenarannya, akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ungkap Iptu Agum Guntara Adi Putra..

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek iPhone 13, dua kartu ATM, KTP serta kunci Apartemen.

“Dari Pemeriksaan pelaku berinisial MJ ini, terbukti dirinya adalah pemilik Akun tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula, MJ telah turut dalam mempromosikan Judi Online ini melalui akun Instagram sejak 2013 lalu dengan ribuan pengikutnya,” ujar Agum

Dia juga menjelaskan, pelaku berinisial MJ ini, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang Undang. Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Sampaikan Aduan Ke Puspom Angkatan Darat

    Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Sampaikan Aduan Ke Puspom Angkatan Darat

    • 0Komentar

    Perwakilan Warga Perumahan Bengrah Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, pada hari Kamis 21 Nopember 2024, telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Gambir Jakarta Pusat. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pengaduan warga Bengrah Cijantung ke Puspomad tersebut diwakili oleh Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo dan Palyudha serta didampingi […]

  • Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Adakan Pelatihan Penanganan Awal Korban Bencana

    Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Adakan Pelatihan Penanganan Awal Korban Bencana

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Kota Padang – Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) Padang bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang selenggarakan Pengenalan Dan Pelatihan Penanganan Awal Kasus Bedah Kritis untuk korban bencana. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Youth Centre Padang, Jl. Bgd Aziz Chan No. 2 Alang Laweh, Sumatra Barat, Sabtu (2/11/2024). […]

  • Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

    Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu. Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras […]

  • Dukung Program Makanan Bergizi, Polda Babel Groundbreaking Pembangunan SPPG

    Dukung Program Makanan Bergizi, Polda Babel Groundbreaking Pembangunan SPPG

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (16/5/25) pagi. Peletakan batu pertama ini langsung dilakukan oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Irwasda dan Pejabat Utama. Kapolda menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berupaya mewujudkan pembangunan SPPG Polda Bangka Belitung […]

  • Sinergi Ramadan di Pekalongan, Habib Luthfi Hadir dalam Buka Bersama TNI-Polri dan Ulama

    Sinergi Ramadan di Pekalongan, Habib Luthfi Hadir dalam Buka Bersama TNI-Polri dan Ulama

    • 0Komentar

    Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat soliditas lintas elemen di Kota Pekalongan. Kepolisian Resor Pekalongan Kota menggelar buka puasa bersama yang mempertemukan unsur TNI, Polri, ulama, dan pemerintah daerah, Rabu (18/3/2026) petang. KOTA PEKALONGAN, HITV— Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa itu dihadiri ulama kharismatik Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, yang […]

  • Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

    Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-JAKARTA|Polri menggelar gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gladi bersih ini dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Apel gelar pasukan bertujuan memastikan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mendukung kelancaran pengambilan sumpah Presiden dan Wakil […]

expand_less