Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Dari Perdamaian ke Pidana—Awal Mula Perkara Horas Sianturi

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • print Cetak

Perkara yang menjerat advokat Horas Sianturi bermula dari sesuatu yang, setidaknya di atas kertas, tampak sederhana: upaya menyelesaikan sengketa warisan yang telah berlarut selama puluhan tahun.

JAKARTA, HITV Dalam telusuran HITV dilapangan serta menggali dari berbagai sumber yang terkait dalam perkara, antara lainnya termasuk melakukan konfirmasi langsung dari Horas Sianturi SH, MH, MTh yang saat ini statusnya telah menjadi terdakwa.

Hasil telusuran perkara hukum tersebut, Redaksi HITV pun selanjutnya menuangkannya dalam rubrik “Serial investigasi Eksklusif” sebagai laporan untuk seluruh publik pembaca. Berikut adalah laporan tulisan hasil telusuran beritanya.

Pada 4 Maret 2020, Horas Sianturi menerima kuasa dari Marwati Salim untuk menangani konflik harta warisan yang telah berlangsung sekitar 32 tahun. Dalam waktu relatif singkat, ia berhasil memediasi kesepakatan damai tertanggal 1 Juli 2020.

Kesepakatan itu memuat pembagian hasil penjualan aset—50 persen untuk Marwati Salim, 30 persen untuk Mariana, dan 20 persen untuk biaya administrasi serta jasa advokat. Dokumen tersebut ditandatangani para pihak dan saksi, menjadikannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak lama berselang, pada 10 Juli 2020, kedua pihak kembali memberikan kuasa melalui notaris kepada Horas untuk menjual aset dan mengelola hasilnya.

Namun, dinamika berubah ketika pada Agustus 2021, Horas mengambil langkah menjual besi tua dari bangunan gudang yang telah terbakar. Lokasi aset saat itu disebut terbuka, tak terawat, dan rawan penjarahan.

Dari penjualan tersebut terkumpul Rp85 juta. Horas mengklaim menambahkan dana pribadi Rp65 juta untuk memperbaiki aset, sehingga total Rp150 juta digunakan untuk renovasi.

Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga nilai aset. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengundang pihak terkait untuk bermusyawarah pada Mei dan Juni 2022, tetapi tak mendapat respons.

Alih-alih menyelesaikan sengketa, situasi justru berbalik arah

Pada 28 Januari 2022, kedua pemberi kuasa mencabut mandat dan membatalkan kesepakatan damai. Tak lama kemudian, laporan pidana dilayangkan dengan tuduhan penggelapan.

Perkara yang semula berada di ranah perdata pun bergeser ke jalur pidana—sebuah pergeseran yang kini dipersoalkan,,,,

Simak selengkapnya lanjutan berita ini dalam rubrik “Serial Investigasi Eksklusif Bagian 2” dengan judul “Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan” 

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. JAKARTA | HITV –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah […]

  • Sambut Liburan, Pasir Gudang Buka Pelayaran Feri ke Batam Hingga 4 Januari

    Sambut Liburan, Pasir Gudang Buka Pelayaran Feri ke Batam Hingga 4 Januari

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Batam – Tingkat kunjungan akhir tahun antara Batam dan Johor diperkirakan meningkat. Menyambut lonjakan wisatawan tersebut, Terminal Feri Pasir Gudang akan membuka layanan pelayaran penumpang khusus akhir tahun mulai 17 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Layanan ini menyediakan pelayaran satu jam dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Nongsa Pura Terminal, […]

  • Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    • 0Komentar

    R. Haidar Alwi pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute  Oleh: Paskalis Ricardo Baren  Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengingatkan publik tentang besarnya potensi mineral strategis Indonesia yang masih kurang dikenal luas. Salah satu yang paling vital adalah logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE), mineral […]

  • Desa Pasir Panjang Resmi Jadi Ibu Kota Kecamatan Bakung Serumpun Akhir Tahun Ini

    Desa Pasir Panjang Resmi Jadi Ibu Kota Kecamatan Bakung Serumpun Akhir Tahun Ini

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Desa Pasir Panjang dipastikan menjadi ibu kota Kecamatan Bakung Serumpun pada akhir tahun ini. Penjabat Camat Bakung Serumpun, Salam, menyampaikan bahwa kantor camat yang baru dibangun akan segera ditempati dan difungsikan setelah seluruh fasilitas pendukung selesai dikerjakan. Salam menjelaskan bahwa pihak kecamatan saat ini masih menyempurnakan pemasangan jaringan listrik dan sarana […]

  • Sekda Purwakarta Bersama Jajaran Gelar Pawai Obor Malam Tahun Baru 1446 Hijriah

    Sekda Purwakarta Bersama Jajaran Gelar Pawai Obor Malam Tahun Baru 1446 Hijriah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha bersama jajarannya melakukan pawai obor di mulai dari Pos Polisi pasar Jum’at berjalan kaki sampai depan panggung yang telah disediakan sebelumnya di pertigaan Pemkab Purwakarta, pada Sabtu, 6 Juli 2024 malam. Pantauan dilapangan, saat pawai obor tersebut, Norman […]

  • Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

    Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Pada hari ini, Selasa 5 Nopember 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi Melantik Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Beserta Anggotanya, bertempat di Istana Negara Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 150/P/2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional. Usai acara Pelantikan, Mari Elka […]

expand_less