SAMPIT | HITV  Gubernur Motorprix Open Race 2025 atau Road Race Sampit tetap dilaksanakan oleh pihak panitia hingga saat ini, tanggal 13 – 14 Desember 2015 walaupun banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat tentang tempat dilaksanakan nya kegiatan itu, di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Suriansyah Halim, praktisi hukum dan ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, sangat menyesali dan kecewa atas tetap dilaksanakan acara Road Race tersebut, tanpa melihat aturan hukum yang telah dilanggar oleh semua pihak.

“Hari ini Road Race di taman kota Sampit jelas-jelas melanggar hukum. Bupati, ketua IMI dan semua penegak hukum di Polres Kotim membiarkan malah mendukung perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Advokat senior ini menyampaikan, Minggu (13/12/2025).

Ditegaskannya terlaksana Road Race hari ini oleh pihak panitia di taman kota Sampit. Pihaknya setelah acara ini selesai akan dipastikan mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak yang terkait, pemda yang bertanggung jawab, dinas terkait, panitia dan ketua IMI yang jelas-jelas melawan hukum itu sendiri

Pemerintah dan pemda sampit kabupaten Kotawaringin Timur, benar-benar tidak menerapkan azas hukum pemerintah yang baik dan melanggar asas Legalitas.

“Padahal kita negara hukum. Jadi semua kita, setiap orang maupun penjabatnya tunduk terhadap UU bukan tunduk pada penjabatnya,” ucapnya.

Halim pada saat ini, sangat merasa kecewa atas tetap dilaksanakannya acara Road Race tersebut. Penjabat pemda Kab Kotim sudah tahu itu melawan hukum tetapi tetap diteruskan dan didukung.

Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya lagi mengumpulkan bukti tentang pelanggaran-pelanggaran pemkab Kotim, panitia Gubernur Motorprix Open Race 2025 di sampit dan semua pihak yang mendukung hingga terlaksananya Road Race secara melawan hukum.

“Dengan diizinkan atau tidaknya dari Pastor Gereja Katolik dan Rumah sakit, lalu road race itu jadi Legal dengan kesepakatan. Tidak,” tegasnya.

Ketua Himpunan Pengacara Muda Indonesia (HPMI) Kalimantan Tengah ini kembali menegaskan, bahwa walaupun itu ada kesepakatan untuk memberikan izin, namun kita adalah negara hukum, perbuatan itu tetaplah perbuatan melawan hukum.

“Janganlah diplintir karena ada kesepakatan itu baik itu dari pemuka agama dan tokoh lalu kegiatan ilegal jadi legal. Itu salah,” paparnya menjelaskan.

Diakhir pernyataan, pihaknya minggu depan akan melaporkan dan menggugat pemerintah daerah beserta pihak-pihak yang mendukung Road Race di Taman Kota Sampit itu. (ig/rjp)