Asusila
Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 88
- 0Komentar
Kepolisian menetapkan dua pria berinisial H dan F sebagai tersangka kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. JAKARTA | HITV — Perbuatan asusila yang dilakukan oleh keduanya itu, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum. Kepala Satuan Reserse […]
