Untuk Kegiatan Pemerintahan
Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- visibility 70
- 0Komentar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pemanfaatan Gedung Sate hanya untuk kepentingan resmi pemerintahan. Paska diterbitkannya ketentuan kebijakan itu, Gedung berstatus cagar budaya itupun, selanjutnya tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan non-pemerintah. HITVBERITA.COM | Bandung— Diketahui bahwa SE Nomor 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. […]
