Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana CSR PT Bumi Siak Pusako Disorot, Pengamat Desak Kejati Riau Bertindak
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, CCF, menilai temuan BPK tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Dok/Foto/Yogie)
Pengamat: Kejati Harus Responsif
PENGAMAT kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, CCF, menilai temuan BPK tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026), Ratama mengatakan Kejati Riau perlu bersikap responsif terhadap berbagai informasi yang telah berkembang di ruang publik mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana CSR PT BSP.
Menurut dia, berdasarkan LHP BPK, terdapat indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp10.365.358.314 yang terdiri atas Rp5.098.674.900, Rp4.345.402.414, dan Rp921.281.000.
Ratama menyebut, laporan hasil pemeriksaan BPK telah menguraikan adanya keterlibatan sejumlah pejabat internal perusahaan, mulai dari Sekretaris Perusahaan, Manajer Umum dan CSR, hingga Team Manager Hubungan Masyarakat dalam proses pengajuan, verifikasi, rekomendasi, hingga realisasi penyaluran dana CSR.
Ia menilai LHP BPK dapat dijadikan sebagai bukti permulaan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, mengingat laporan tersebut merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan pembuktian dalam proses hukum.
Meski demikian, Ratama menegaskan bahwa LHP BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.
PT BSP Sebut Telah Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
SEMENTARA itu, saat dikonfirmasi awak media di kantor PT Bumi Siak Pusako pada Kamis (25/6/2026), External Affairs Manager PT BSP Tengku Sueb Kamal bersama Internal Audit Rofiq Imtihan menyampaikan bahwa perusahaan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Namun, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai bentuk maupun hasil tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari PT BSP terkait rincian penyelesaian atas seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut. (\•/)
Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: HITV Riau
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.