Penegakan Hukum

Tessa Mahardika: Tim Penyidik Belum Perlu Melakukan Penahanan Terhadap HK!

badge-check


					Tessa Mahardika: Tim Penyidik Belum Perlu Melakukan Penahanan Terhadap HK! Perbesar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dalam keterangan pers seusai pemeriksaan terhadap Hasto Kristianto di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin 13 Januari 2025 mengatakan, bahwa para penyidik KPK menurutnya belum saatnya memerlukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Tessa menyebut salah satu alasan lembaga Antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap Hasto, dikarenakan masih ada beberapa saksi yang belum hadir dalam Pemanggilan.

“Masih ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan, diantaranya Maria Lestari dan Saiful Bahri, serta beberapa saksi lainnya,” ujarnya

Dijelaskannya, KPK baru akan melakukan penahanan, bila penyidik dan jaksa menilai Kasus Hasto tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ketahap selanjutnya

“Bila nanti penyidik dan jaksa penuntut sepakat bahwa berkasnya sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan ” katanya

Mengenai Praperadilan yang diajukan oleh Hasto dan Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tessa menanggapi sebagai hal yang biasa.

“KPK siap menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh Pihak Tersangka, dan itu sah – sah saja, karena memang itu Hak tersangka,” ungkap Tessa

(HI/Network)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Subang dan Disperindag Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng Subsidi “Minyak kita”

15 Maret 2025 - 17:44 WIB

Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

12 Maret 2025 - 22:16 WIB

Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

12 Maret 2025 - 20:17 WIB

GLMPK Siap Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut ke KPK!

12 Maret 2025 - 15:29 WIB

Perang Melawan Narkotika, Mandat Suci Bagi Rakyat Indonesia!

5 Maret 2025 - 22:26 WIB

Trending di Penegakan Hukum