Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Gelar Konferensi Pers Malam Ini di Kantor DPD Golkar Jakarta

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis malam, (28/11/2024) tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meyakini bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. (Dok/Foto/Bainana)

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penegasan tersebut berdasar pada data yang dikumpulkan dari tim koalisi partai pendukung RIDO bersama para relawan dengan total surat suara yang sudah masuk mencapai 99 persen.

“Berdasarkan data yang masuk kami miliki, bahkan C1 yang kami terima dan kami input maka dengan ini kami menyampaikan hasil input data yang kami terima menyatakan bahwa pilkada serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran,” tegas Tim Pemenangan Pasangan RIDO.

Para awak media saat meliput konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis malam, 28 November 2024. (Dok/Foto/Bainana)

SEBELUMNYA Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) dini hari.

Riza Patria membeberkan total suara dari tiga kandidat cagub-cawagub Jakarta 2024 berdasarkan data tim internal mereka, yakni Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,17 persen atau 1.748.714 juta suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 10,55 persen dengan perolehan 459,475 ribu suara.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 49,28 persen atau sebanyak 2.145.494 juta suara.

“Ini hasil dari pada real count atau hitungan yang sesungguhnya yang dilakukan oleh tim data pada paslon nomor urut 1 yaitu Ridwan Kamil dan Suswono,” jelas Riza.

Sebagaimana diketahui, pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat, dalam Pasal 36 ayat 1, telah disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Oleh karena itu, dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar dapat profesional

dalam melakukan perhitungan suara.

Riza mengatakan pihaknya tetap optimistis perolehan suara akhir dapat mengantarkan paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini dapat melaju pada putaran kedua dan memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

“Kita optimistis bahwa ini bagian dari sebuah proses perjuangan yang harus kita lalui dan insyaallah nanti di putaran kedua kita yakin dengan kebesaran Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa dengan niat baik, ikhtiar yang kerja keras kita, kita akan memperoleh kemenangan di putaran kedua,” pungkas dia.

(HI/Network)

Pewarta: Bainana
Kontributor: R Ahdiyat
Editor: AYS Prayogie

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *