Tokoh Akademis Kalteng Prof Dr Andrie Embang: Sesuai UU, Polri Tetap di Bawah Presiden
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak

Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang. (istimewa)
Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap putusan yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, karena dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penting untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri.
PALANGKA RAYA | HITV – Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap putusan yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada dalam struktur kementerian.
Menurut Prof Andrie, kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Secara hukum, posisi Polri memang berada langsung di bawah Presiden. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
Akademisi yang juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya itu menilai, penempatan Polri di bawah Presiden bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme lembaga kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyebutkan, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Polri memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan, sehingga harus berada pada posisi yang jelas,” kata Andrie, Selasa (27/1/2026).
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur peran, fungsi, dan wewenang Polri sebagai alat negara yang profesional untuk menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertindak profesional dengan menjunjung HAM.
Dengan tetap berada langsung di bawah Presiden, Prof Andrie berharap Polri dapat bekerja lebih fokus, efektif, dan tidak terpengaruh kepentingan sektoral.
“Yang terpenting adalah Polri tetap menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berpegang pada amanat undang-undang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar