Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Unit PPA Polres Purwakarta Berikan Pendampingan Pada Anak Korban Predator Seksual

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
  • print Cetak

Purwakarta | Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat memberikan pendampingan pada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pendampingan itu dilakukan Polwan Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerjasama dengan Tim Pusat Pelayanan Pemberdayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, melalui Perwira Koordinasi Polisi Wanita (Pakor Polwan) Polres Purwakarta, Iptu Tini Yutini mengatakan, dalam pendampingan ini Polwan melakukan pendekatan dan memberikan motivasi untuk tetap bisa beraktifitas seperti biasa dilingkungan maupun di sekolah.

“Jadi, pendampingan oleh Polwan Satreskrim Unit PPA ini bentuk memulihkan kondisi psikologis para korban dan sekaligus mendengarkan kejadian yang telah dialami,” kata Tini, pada Rabu, 10 Juni 2024.

Selain itu, lanjut Tini, Polwan memberikan semangat untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa. Sehingga, dapat meraih cita-cita yang di inginkan.

“Kemudian, jadikan peristiwa yang telah terjadi sebagai pelajaran untuk lebih mawas diri dalam bergaul di lingkungan maupun di sekolah,” ujarnya.

Tini pun berharap, agar keluarga dan masyarakat dapat turut serta mendukung proses pemulihan para korban. Menurutnya, agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Perlu ada upaya dan keluarga dan masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, perlu pelibatan ekstra dari pihak keluarga serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Selain upaya Polres Purwakarta dengan komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juni 2024 petang.

Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi diwilayah Campaka, Purwakarta. Korban dari perbuatan keji AD tersebut adalah sembilan anak laki-laki berstatus pelajar Sekolah Dasar.

(Raffa Christ Manalu)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    • 0Komentar

    Penanganan kasus dua kontainer berisi ballpres (pakaian bekas – Red) hasil penindakan Polresta Barelang kembali menjadi sorotan publik. Dua kontainer yang ditindak hampir dua bulan lalu itu kini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam, bertepatan dengan pergantian jabatan Kapolresta Barelang dari Kombes Pol Zainal Arifin kepada pejabat baru. BATAM | HITV — Secara prosedural, pelimpahan penanganan […]

  • Anggota DPR Rizki Faisal Soroti Lonjakan Penipuan Online Berkedok Loker di Kepri

    Anggota DPR Rizki Faisal Soroti Lonjakan Penipuan Online Berkedok Loker di Kepri

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal, menyoroti meningkatnya kasus penipuan online yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Ia menyampaikan bahwa banyak laporan dari masyarakat menunjukkan korban paling banyak berasal dari calon pekerja maupun orang tua yang berharap anaknya segera memperoleh pekerjaan. […]

  • Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menetapkan Andi Cori Patahudddin, alias Cori bin Andi Palawaruka (alm), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Jeti PT Telaga Bintan Jaya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/V/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 17 […]

  • Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    • 0Komentar

    Penulis : R. Ahdiyat Menjelang senja, masyarakat tumpah ruah di Area Wisata Alam Bukit Pangonan Indah, Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Mereka antusias menyaksikan Gelar Seni Budaya Wayang Banyumasan bersama Dalang Ki Ulum Karto Diwiryo dan Sanggar Seni Karawitan Karya Sasmita, sebuah pertunjukan unik yang menghadirkan keindahan budaya di tengah panorama alam terbuka. HITVBERITA.COM | […]

  • Pramono Anung Ajak Mahasiswa Pascasarjana UB Jakarta Ikut Bangun Kota Global

    Pramono Anung Ajak Mahasiswa Pascasarjana UB Jakarta Ikut Bangun Kota Global

    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Rosad Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya Kampus Jakarta berperan aktif dalam transformasi ibu kota menuju kota global yang berbudaya. HITVBERITA.COM | Jakarta — Orientasi pendidikan mahasiswa baru program doktor dan magister Universitas Brawijaya Kampus Jakarta Tahun Akademik 2025/2026 digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). Acara tunggal […]

  • Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

    Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

    • 0Komentar

    Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). JAKARTA, HITV— Langkah ini ditempuh Horas Sianturi sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas mendatangi Gedung Sekretariat […]

expand_less