Warga Labuhan Deli Desak Sosialisasi Pembangunan Pangkalan LPG 3 Kg
- account_circle Ruslan
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga berharap pemerintah setempat hadir memediasi persoalan ini agar kepentingan publik terlindungi dan kepastian hukum ditegakkan. (dok/foto/Ruslan)
Warga Jalan Panah Hijau, Lingkungan 08, Kelurahan Labuhan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, mendesak pelaku usaha melakukan sosialisasi terbuka sebelum melanjutkan pembangunan pangkalan LPG 3 kilogram di lingkungan mereka.
LABUHAN DELI | HITV — Warga yang tinggal disekitar proyek pembangunan pangkalan Gas LPG, menilai proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berlangsung tanpa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya rencana pembangunan pangkalan LPG setelah aktivitas di lokasi berjalan. Mereka mempertanyakan legalitas perizinan sekaligus absennya komunikasi awal dari pelaku usaha maupun pemerintah setempat.
“Kami ingin tahu apa yang akan dibangun di sini, apakah izinnya lengkap, dan apakah pernah ada sosialisasi kepada warga,” ujar seorang warga saat ditemui di lokasi, Minggu (15/2/2026).
Selain soal minimnya sosialisasi, warga juga menyampaikan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan lingkungan.
Mereka menuding Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Suheri, terkait dokumen yang disebut-sebut memuat persetujuan warga. “Kami tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan pangkalan LPG. Ini patut dicurigai,” kata warga lainnya.
Warga meminta pelaku usaha dan aparat kelurahan membuka informasi secara transparan, termasuk status perizinan dan dokumen persetujuan lingkungan. Mereka juga mendesak pihak berwenang menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Tanpa sosialisasi yang jelas dan transparansi, kami menolak pembangunan ini dilanjutkan,” tegas seorang perwakilan warga.
Masyarakat menekankan bahwa pendirian pangkalan LPG—terutama yang berkaitan dengan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram—harus mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Warga berharap pemerintah setempat hadir memediasi persoalan ini agar kepentingan publik terlindungi dan kepastian hukum ditegakkan. (\•/)
Editor: Jhon P Tobing
Sumber: HITV SUMUT
- Penulis: Ruslan
