Selasa, 28 Apr 2026
light_mode

Warga Posek Tolak Relokasi: Tak Ingin Kampung Nelayan Hanya Jadi “Percontohan”

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

Wakil Ketua BPD M. Bujang Bari menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. Ia menilai relokasi tanpa pertimbangan matang justru berisiko menghilangkan identitas kampung nelayan.

“Program tidak boleh mengorbankan jati diri masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dusun 3 Desa Posek, Masriki. Ia menegaskan warganya tidak menolak pembangunan, melainkan menolak dipindahkan dari wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.

“Pembangunan silakan, tapi jangan memindahkan kami dari kampung ini,” ujarnya.

Secara normatif, tuntutan warga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta terlibat dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan hak masyarakat untuk berperan dalam proses perencanaan dan pemanfaatan ruang.

Prinsip partisipasi tersebut sejalan dengan pendekatan free, prior, and informed consent (FPIC), yang menekankan pentingnya persetujuan masyarakat sebelum kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka dijalankan.

Hingga kini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan mengevaluasi kembali rencana relokasi. Bagi mereka, pembangunan tidak semata soal infrastruktur, melainkan juga tentang menjaga keberlanjutan kehidupan dan identitas.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus memanusiakan manusia,” ujar Suhari. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less