Usai diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, atas dugaan melanggar kode etik, pada Senin 2 Desember 2024. Ketua KPU Jawa Barat non aktif, Ummi Wahyuni menyatakan, akan melakukan banding soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai KPU Jabar. (Dok/Foto/Raffa)
HITVBERITA.COM | BANDUNG – Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jawa Barat non aktif, Ummi Wahyuni, saat konferensi pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Selasa 3 Desember 2024.
Ummi juga menegaskan, dirinya akan mengajukan banding ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan yang akan digugatnya tersebut adalah SK Pemberhentian dari KPU RI.
“Insyaallah, saya akan melakukan Banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ungkapnya.
Ummi menyebut, dia menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Akan tetapi dirinya, secara individu berhak mendapatkan keadilan.
Dalam putusan DKPP, Ummi dinilai lalai dan tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara, yang disebut melanggar kode etik.
Akan tetapi, lanjut Ummi, dirinya merasa tidak melanggar kode etik seperti yang disampaikan DKPP dalam amar putusannya.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua dan sampai hari ini tidak ada. Nanti yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” tandasnya.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: AYS Prayogie