Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • print Cetak

Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, bersama klien nya. (Dok/Foto/YdQ) 

Oleh: Tim Redaksi

Mediasi antara PT Titani Abadi Utama dan PT Paramount Bed Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang resmi dinyatakan gagal. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditaksir merugikan PT Titani hingga puluhan miliar rupiah.

HITVBERITA.COM | Cikarang – Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, menyampaikan bahwa kliennya akan melanjutkan proses hukum ke tahap pokok perkara.

Selain itu Rhony juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik PT Paramount Bed Indonesia.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam hubungan kerja sama distribusi alat kesehatan antara kedua pihak. Klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Rhony kepada awak media usai sidang mediasi.

Kasus ini bermula dari kerja sama distribusi alat kesehatan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Namun, PT Titani menilai PT Paramount secara diam-diam mengalihkan proyek kepada pihak lain tanpa persetujuan, yang dinilai merugikan secara sistematis.

Owner PT Titani Abadi Utama Rini Magdalena Gultom (Tengah), diapit kiri dan kanan oleh petinggi PT Paramount Bed Indonesia. (Dok/Foto/YdQ)

Rini menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah berdampak besar terhadap reputasi dan juga terhadap  kelangsungan usaha perusahaannya.

“Kami tidak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga tekanan psikis dan keretakan hubungan dengan mitra kerja. Dugaan pengalihan e-katalog tanpa pemberitahuan telah merusak kepercayaan yang kami bangun selama ini,” ungkap Rini.

Ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat dan pemulihan nama baik perusahaannya yang menurutnya telah tercoreng akibat kejadian ini.

Gugatan ini telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2025/PN Ckr. Setelah proses mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan sidang pokok.

Tahun 2015 seusai acara pameran di JCC, seluruh distributor PT Paramount Bed Indonesia dikumpulkan di Holten Sultan Jakarta, diminta untuk membuat perjanjian dengan Bank BTPN sebagai Ishak Bank Garansi. (Dok/Foto/YdQ)

Kasus ini menjadi sorotan di industri alat kesehatan, terutama terkait transparansi dan etika dalam pelaksanaan kerja sama bisnis. (*/*)

Sumber:
Humas MIO INDONESIA 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangis, Pelukan, dan Harapan Baru di Ujung Pelatihan Bela Negara Purwakarta!

    Tangis, Pelukan, dan Harapan Baru di Ujung Pelatihan Bela Negara Purwakarta!

    • 0Komentar

    Di bawah langit cerah Minggu siang, halaman Markas Resimen Armed 1/Sthira Yudha di Purwakarta berubah menjadi ruang perjumpaan penuh haru.   HITVBERITA.COM | PURWAKARTA– Sebanyak 39 pelajar yang mengikuti program pelatihan pendidikan karakter dan bela negara selama dua pekan, satu per satu dipeluk erat oleh orangtua mereka. Ada yang bersimpuh mencium kaki ayah dan ibu, […]

  • Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    • 0Komentar

    BELITUNG | Dalam peringatan harlah paguyuban pasundan yang ke 111, dan kunjungan ke kabupaten Belitung, sekretaris umum Paguyuban warga Sunda yang ada di Provinsi Bangka Belitung kang Daeng Hilaludin.SH menyampaikan. Semoga warga sunda yang berasal dari 2 provinsi ( Jabar dan Banten) yang berada di kabupaten Belitung semakin kompak dalam silaturahmi nya sesuai moto paguyuban […]

  • Bawa 1 Kilogram Sabu, Kurir Asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Dit Polairud Polda Babel Di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

    Bawa 1 Kilogram Sabu, Kurir Asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Dit Polairud Polda Babel Di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL | Seorang pria berinisial AS asal Palembang diringkus Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Rabu (7/8/24) petang. Pria berusia 47 tahun ini diringkus gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram. “Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka […]

  • Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐎𝐆𝐎𝐑 – Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik, serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan […]

  • Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditindak aparat, kini diduga kembali berlangsung di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap CILACAP, HITV — Temuan ini telah memantik reaksi publik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Berdasarkan penelusuran HITVberita.com di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada akhir […]

  • Manifes Nihil, Muatan Ada: Dugaan “Permainan” di Pelabuhan Batam Disorot!

    Manifes Nihil, Muatan Ada: Dugaan “Permainan” di Pelabuhan Batam Disorot!

    • 0Komentar

    Dugaan pelanggaran serius di sektor kepelabuhanan kembali mencuat di Batam.  BATAM, HITV — Praktik penerbitan manifes barang nihil oleh perusahaan pelayaran, namun kapal tetap mengangkut muatan, memicu kecurigaan adanya skema ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mengungkapkan bahwa perusahaan pelayaran PT Anugrah Jala Candra diduga menerbitkan dokumen manifes […]

expand_less