Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • print Cetak

Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA

Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025).

  • HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama dua Hakim Anggota, Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar, semakin memanas dengan kehadiran empat saksi penting yang dihadirkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga.
  • Empat saksi yang dimaksud terdiri dari tiga anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yakni Aiptu Mochamat Jarkasi, SH (Penyidik BNN Kota Palangka Raya), Aipda Muhammad Faisal, SH. (Bamin Biro Logistik Polda Kalteng), dan Bripka Wachid Rudiansyah (Banit Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Kalteng). Satu lagi, saksi yang dihadirkan berasal dari Polres Kotawaringin Barat.

Para saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi keabsahan surat keterangan tanah adat yang menjadi objek sengketa, yang selama ini dipermasalahkan oleh pihak lawan.

Poltak Silitonga dalam sidang menjelaskan bahwa surat keterangan tanah adat atas nama Brata Ruswanda dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Ahmad Yusuf.

Meskipun sempat diragukan keasliannya, Poltak menegaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada tahun 2014-2015 telah membuktikan bahwa surat tersebut sah dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, Gusti Ahmad Yusuf sendiri mengakui bahwa dirinya yang membuat dan menandatangani surat tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa surat itu sah, baik dari sisi hukum adat maupun administratif,” jelas Poltak.

Meski Gusti Ahmad Yusuf telah meninggal dunia, kesaksian dari aparat kepolisian yang pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya tetap dihadirkan sebagai bukti sah di hadapan majelis hakim.

“Keberanian para saksi dari kepolisian untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka temui sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menegakkan kebenaran di persidangan ini,” tambahnya.

Poltak juga mengungkapkan bahwa penyelidikan pada tahun 2013 menemukan dokumen-dokumen pendukung lain yang memperkuat klaim kepemilikan Brata Ruswanda atas tanah tersebut. Salah satunya adalah surat pinjam pakai lahan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Di samping itu, Poltak juga menyoroti aspek legalitas tanah pasca-otonomi daerah pada tahun 1996. Saat itu, seluruh aset daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur.

“Kami mempertanyakan, apakah tanah ini pernah tercatat secara resmi dalam dokumen aset yang telah disetujui?” kata Poltak dengan tegas.

Keterangan dari Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset, semakin memperkuat argumen pihak keluarga Brata Ruswanda.

Lokoneko menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, dukungan bagi posisi keluarga Brata Ruswanda juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Poltak mengungkapkan bahwa pihak BPN menyatakan tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap penerbitan sertifikat atas nama Brata Ruswanda.

“Pihak lawan juga tidak pernah bisa menunjukkan SK Gubernur yang menjadi dasar klaim mereka. SK tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip BPN,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Poltak menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan. “Kami tidak akan membiarkan penjoliman seperti ini berlangsung, baik di Kabupaten Kotawaringin Barat maupun di Kalimantan Tengah secara keseluruhan. Kami akan terus berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Jaksel Rencanakan Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong

    PN Jaksel Rencanakan Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, rencananya akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 18 November 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Pj Humas PN Jaksel Djuyamto SH, MH kepada wartawan di Jakarta pada hari ini Selasa 5 November 2024. “Kita sudah menerima Gugatan […]

  • Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Editor: Juliana Rachman Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (26/6/2025). Suasana persidangan berlangsung hangat setelah pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Brata Ruswanda, menghadirkan empat orang saksi. […]

  • Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra Berbagi dengan Para Tahanan di Rutan Mapolres Belitung

    Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra Berbagi dengan Para Tahanan di Rutan Mapolres Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | TANJUNG PANDAN – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menggelar kegiatan Jumat Berkah bersama para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belitung pada Jumat (28/2) siang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi serta dukungan moral kepada para tahanan agar tetap semangat dalam menjalani proses hukum dan tidak […]

  • Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Ketika aparat menjadi pagar makan tanaman di lautan perbatasan.   HITVBERITA.COM |Karimun — Di tengah sunyi malam di perairan Karimun, dua kapal berhadapan di tengah laut. Drum-drum minyak berpindah tangan dalam gelap. Warga setempat menyebutnya jual minyak tengah laut — tapi di balik istilah sederhana itu, tersimpan jaringan besar yang disebut melibatkan […]

  • The Great Lillian Hall 2025 English Subtitles Magnet

    The Great Lillian Hall 2025 English Subtitles Magnet

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Great Lillian Hall: Director of Michael Cristofer. With Jessica Lange, Kathy Bates, Lily Rabe, Jesse Williams. Lillian Hall, actress Broadway, never missed the performance during her long famous career. However, her trust is attacked for tests. People and events conspire to take away her ability to do what she loves most. […]

  • Target 70 Persen Kemenangan, PKS Usung Yadi-Pipin di Pilkada Purwakarta 2024

    Target 70 Persen Kemenangan, PKS Usung Yadi-Pipin di Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purwakarta 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengusung dua nama kandidat. Kedua nama yang dinilai layak mendapatkan dukungan dari PKS di Pilkada Purwakarta 2024 tersebut, yakni Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian yang diketahui sebagai juru bicara (Jubir) DPP PKS. Hal tersebut dikatakan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu saat […]

expand_less