Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Baru Dilantik, Bupati Belitung Tekankan Integritas dan Kinerja Berbasis Data

    Pejabat Baru Dilantik, Bupati Belitung Tekankan Integritas dan Kinerja Berbasis Data

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat fungsional dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Belitung, Senin (4/5/2026) pagi. BELITUNG | HITV – Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus penguatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, memimpin langsung pengambilan sumpah […]

  • Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi Merawat Indonesia Bermartabat

    Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi Merawat Indonesia Bermartabat

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • 0Komentar

    Hari ini, Jumat 12 Rabiul Awal 1447 H., bertepatan dengan 5 September 2025, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setiap tahun, momen ini menjadi pengingat akan lahirnya seorang manusia agung yang membawa perubahan besar bagi peradaban dunia. Namun, Maulid bukan sekadar acara seremonial dengan lantunan shalawat dan hiasan lampu. Lebih dari itu, ia adalah […]

  • Halal Bihalal dan Maras Taun 2025 di Dusun Ulim: Mempererat Silaturahmi dan Melestarikan Kearifan Lokal

    Halal Bihalal dan Maras Taun 2025 di Dusun Ulim: Mempererat Silaturahmi dan Melestarikan Kearifan Lokal

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • 2Komentar

    Hitvberita.com | Belitung– Pada hari Minggu, 6 April 2025, Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menjadi tuan rumah bagi kegiatan Halal Bihalal dan Maras Taun 2025. Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dan merupakan bagian dari agenda tahunan masyarakat setempat. Salah satu tujuan dari kegiatan ini diadakan, adalah […]

  • Lebaran Anak Yatim, Kemenag Gandeng BAZNAS Purwakarta Berbagi Cinta Berlimpah Berkah

    Lebaran Anak Yatim, Kemenag Gandeng BAZNAS Purwakarta Berbagi Cinta Berlimpah Berkah

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA|Dalam rangka merayakan Lebaran Anak Yatim, Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Berbagi Cinta Berlimpah Berkah’. Kegiatan tersebut digelar diseluruh Kementerian Agama baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Tidak terkecuali Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, melaksanakan kegiatan Lebaran Anak Yatim bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Aula Kemenag Purwakarta, […]

  • Warga Binaan Lapas Batang Diberikan Bekal Ketrampilan Pembuatan Stick Keju

    Warga Binaan Lapas Batang Diberikan Bekal Ketrampilan Pembuatan Stick Keju

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Warga Binaan Lapas Klas IIB Batang mendapat pelatihan tataboga. Pelatihan ini bertujuan memberi bekal ketrampilan bagi warga binaan di bidang pengolahan makanan yang nantinya setelah keluar dari tahanan, warga binaan dapat mengembangkan usaha mandiri. HITV BERITA. COM | BATANG – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan bekal keterampilan bagi warga binaan, Lapas […]

  • Asosiasi TV Online Babel, Adakan Kegiatan Jumat Berkah

    Asosiasi TV Online Babel, Adakan Kegiatan Jumat Berkah

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 184

expand_less