Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | BELITUNG – Menjelang pelaksanaan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Belitung memberikan peringatan penting yang harus dipatuhi oleh para peserta debat, guna menjaga ketertiban dan etika selama acara debat tersebut berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, saat berikan keterangan pers pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Selain […]

  • Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali meraih penghargaan dari Ombudsman RI pada ajang Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2024 di Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu 04 Desember 2024. Tampak dalam gambar foto saat Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan ketika menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Diketahui […]

  • Beras SPHP Rp50 Ribu, Polsek Meral Gelar Pasar Murah di Tujuh Titik

    Beras SPHP Rp50 Ribu, Polsek Meral Gelar Pasar Murah di Tujuh Titik

    • 0Komentar

    Polsek Meral, Polres Karimun, menggelar pasar murah beras Bulog jenis SPHP di sejumlah titik di Kecamatan Meral dan Meral Barat, Jumat (23/1/2026), sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas pangan. KARIMUN | HITV – Kepolisian Sektor (Polsek) Meral Polres Karimun Polda Kepri menggelar kegiatan Pasar Murah subsidi beras Bulog […]

  • Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Gelar MCU Gratis bagi Warga Teluk Uma

    Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Gelar MCU Gratis bagi Warga Teluk Uma

    • 0Komentar

    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar pemeriksaan kesehatan gratis (Medical Check Up/MCU) bagi masyarakat Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (15/6/2026). KARIMUN | HITV – Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian instansi terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan warga Karimun. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan berbagai […]

  • Sinergi Lintas Sektor Kunci Terciptanya Situasi Aman Damai dan Harmonis

    Sinergi Lintas Sektor Kunci Terciptanya Situasi Aman Damai dan Harmonis

    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali Menyikapi potensi gejolak sosial yang berkembang di Jakarta, Makassar dan kota lainnya dalam dua hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Baruga Singkeru Ada’e, Minggu (31/8/2025). HITVBERITA.COM | Barru- Dalam kesempatan itu, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH, MSi, menegaskan terkait […]

expand_less