Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Alih Fungsi Lahan Kebun Cisaruni Disorot, Diduga Langgar Regulasi Lingkungan

Alih Fungsi Lahan Kebun Cisaruni Disorot, Diduga Langgar Regulasi Lingkungan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 30
  • print Cetak

Praktek alih fungsi lahan kebun teh yang semena-mena, berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya. (Foto/Aden/HITV)

Penulis Kang Aden

Praktik alih fungsi lahan kebun teh milik PTPN I Regional 2 di kawasan Cisaruni, lereng Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Lahan negara yang semula berfungsi sebagai kawasan perkebunan itu kini telah dikonversi secara masif menjadi lahan pertanian hortikultura tanpa prosedur perizinan yang memadai.

HITVBERITA.COM | Garut —Pengalihfungsian dilakukan oleh seorang individu berinisial HA, yang menurut sejumlah sumber dilakukan menggunakan alat berat dan tanpa dilandasi kajian lingkungan yang layak. Praktik ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya.

“Vegetasi di kawasan itu dibabat habis. Kami khawatir dampaknya akan terasa saat musim hujan tiba. Potensi banjir dan longsor bisa meningkat drastis,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/8/2025).

INFORMASI yang berhasil dihimpun Hitvberita.com menunjukkan bahwa HA sempat mengajukan permohonan pembukaan lahan kepada PTPN, dengan mengatasnamakan sebuah badan usaha berbentuk CV. Namun, permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi ketentuan administratif dan substansi teknis.

Meski demikian, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Tidak ada pengawasan berarti dari aparat berwenang. Sejumlah pihak menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama mengapa kasus semacam ini terus berulang.

“HA merasa tidak tersentuh hukum. Ia seolah kebal dari tindakan aparat,” ujar sumber tersebut.

HA disebut-sebut memiliki pengaruh besar di tingkat lokal. Selain sumber daya finansial, ia diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu sehingga merasa leluasa melakukan penggarapan lahan tanpa takut terhadap konsekuensi hukum.

Warga yang tinggal di sekitar kawasan Cisaruni menyatakan keresahan mereka terhadap sikap yang dinilai semena-mena dan mengabaikan aspek sosial maupun ekologis. Mereka khawatir kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem akan kehilangan peran konservatif nya.

ALIH fungsi lahan di kawasan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

  • Peraturan Menteri Pertanian No. 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Alih Fungsi Lahan

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pencabutan hak kelola, denda atas kerusakan lingkungan, hingga ancaman pidana.

SEJUMLAH pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Pengawasan dan keterlibatan masyarakat lokal harus diperkuat. Jangan biarkan aset negara dan lingkungan kita rusak oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Garut.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali bukan sekadar ancaman bagi ekosistem lokal, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan dan keadilan sosial. Upaya pelestarian lingkungan menuntut ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan bersama. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Dua Pekan, Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 12 Pelaku Curat!

    Dalam Dua Pekan, Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 12 Pelaku Curat!

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat rilis kasus 12 pelaku curat dalam dua pekan. (Foto: Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap 12 orang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang meningkat sejak pertengahan Mei 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kapolres […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hadiri Peringatan HUT Ke-52 KSPSI

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hadiri Peringatan HUT Ke-52 KSPSI

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri peringatan HUT Ke-52 Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 26 Februari 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dari pantauan awak media Hitvberita.com dilapangan, tampak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo datang dengan menggunakan Helikopter dan tiba dilokasi langsung disambut oleh Brigade […]

  • Kemendagri Bertekad Dengan Semangat Baru Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

    Kemendagri Bertekad Dengan Semangat Baru Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya semangat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Hal tersebut ditekankan Tomsi pada Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/10/2024). “Saya menaruh harapan besar kepada […]

  • Pembangunan Pujasera Masjid Agung Tebing Tinggi Dinilai Sesuai Perda APBD 2025

    Pembangunan Pujasera Masjid Agung Tebing Tinggi Dinilai Sesuai Perda APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Jhon P Tobing
    • visibility 116
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI | HITV – Pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di halaman Masjid Agung Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dinilai telah sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Tebing Tinggi serta sejalan dengan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025. Penilaian tersebut disampaikan Ratama Saragih, Responden BPK RI sekaligus Pengamat Kebijakan Publik […]

  • Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bagi santri guna meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan pesantren. PANGKALAN BUN | HITV – Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bertema “Santri Sehat, Pesantren Kuat” pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kesehatan para santri di lingkungan […]

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan Dorong Petani Sawit Terapkan Sertifikasi ISPO

    Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan Dorong Petani Sawit Terapkan Sertifikasi ISPO

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 26
    • 0Komentar

    ISPO merupakan standar nasional yang dirancang untuk memastikan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memenuhi tanggung jawab sosial HITVBERITA.COM – BINTAN | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan menggelar Sosialisasi Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai upaya memperkuat penerapan prinsip keberlanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari […]

expand_less