Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

SMKN 1 Plered Klarifikasi Penggunaan Dana BOS 2024, Tegaskan Sesuai RKAS

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manalu

SMKN 1 Plered memberikan klarifikasi terkait pemberitaan HiTvBerita edisi Jumat, 8 Agustus 2025, yang menyoroti penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Pihak sekolah menegaskan seluruh kegiatan telah sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disetujui Dinas Pendidikan, sekaligus membantah adanya dugaan penggunaan dana untuk honorarium di luar ketentuan.

HITVBERITA.COM | Plered – SMKN 1 Plered merespons pemberitaan Hitvberita.com terkait realisasi Dana BOS 2024 dengan menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Pihak sekolah juga menjelaskan secara rinci alasan perbedaan realisasi tahap I dan II, serta membantah tudingan penggunaan dana untuk honor di luar aturan.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa penyusunan ARKAS BOS dilakukan berdasarkan jumlah siswa pada cut off bulan Agustus tahun sebelumnya. Besaran dana tahap pertama masih mengacu pada data lama, sementara tahap kedua menyesuaikan jumlah siswa aktual. Untuk SMKN 1 Plered, jumlah siswa meningkat pada 2024 sehingga dana tahap II juga bertambah. Hal ini menyebabkan realisasi penggunaan Dana BOS tahap I terlihat lebih kecil dibanding tahap II.

Mengacu pada aturan, realisasi penggunaan Dana BOS minimal 50 persen dari tahap I sebelum pencairan tahap II. Data pelaporan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 yang mengatur batas waktu pelaporan realisasi penggunaan dana.

Terkait pos administrasi dan pemeliharaan sekolah yang besar di tahap II, SMKN 1 Plered menjelaskan hal itu disebabkan banyaknya kegiatan pemeliharaan fasilitas, mengingat sekolah memiliki jumlah siswa yang besar dengan sembilan konsentrasi keahlian. Kegiatan tersebut mencakup perawatan ruang kelas, laboratorium, kantor, aula, instalasi listrik, air, dan pengadaan alat pembelajaran.

Pihak sekolah juga membantah adanya pembiayaan honor sebesar Rp 607 juta di tahap I dan Rp 177 juta di tahap II seperti disebutkan Hitvberita.com berdasarkan APBS Dana BOS 2024, tidak ditemukan alokasi tersebut, melainkan hanya pembayaran honorarium narasumber dan tenaga ahli untuk kegiatan resmi. Rinciannya meliputi moderator, pembawa acara, dewan hakim, tenaga ahli, dan profesi narasumber, dengan total pembiayaan Rp 53,44 juta pada tahap I dan Rp 26 juta pada tahap II.

SMKN 1 Plered menambahkan, pihaknya tidak pernah diwawancara secara langsung terkait pemberitaan tersebut. Upaya komunikasi dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon, namun penulis berita tidak hadir ke sekolah untuk verifikasi lapangan.

“Berita tersebut lemah karena hanya mengandalkan data dari laman Kemendikbud tanpa mengetahui kondisi riil sekolah,” tegas pihak sekolah.(**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santunan 174 Duafa, Wujud Kepedulian Warga di Masjid Jami’ Istiqomah Sibalung

    Santunan 174 Duafa, Wujud Kepedulian Warga di Masjid Jami’ Istiqomah Sibalung

    • 0Komentar

    Kegiatan santunan bagi kaum duafa di Masjid Jami’ Istiqomah Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, menjadi momentum kebersamaan dan kepedulian sosial warga setempat. KEMRANJEN, HITV— Kebersamaan dan semangat berbagi kembali terasa di lingkungan Masjid Jami’ Istiqomah Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, saat digelar kegiatan santunan bagi kaum duafa pada Sabtu, 14 Maret 2026. Acara yang dimulai […]

  • Lima Saksi Akui Tak Mengetahui Aliran Dana BOK, Sidang Korupsi Puskesmas Kutasari Berlanjut

    Lima Saksi Akui Tak Mengetahui Aliran Dana BOK, Sidang Korupsi Puskesmas Kutasari Berlanjut

    • 0Komentar

    Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas IA Semarang, Rabu (1/4/2026). SEMARANG, HITV — Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang seluruhnya mengaku tidak mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari […]

  • Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    • 0Komentar

    Poltak Silitonga SH, selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum Brata Ruswanda secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Dok/Foto/Kisto/Hitv)

  • Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    • 0Komentar

    Mulai 2026, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tak hanya mencakup skrining, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis gratis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. JAKARTA | HITV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelayanan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026 dengan menambahkan layanan penanganan gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan. Budi mengatakan, […]

  • ‎Bengkel Harapan Jaya Motor Hadirkan Layanan Prima untuk Konsumen

    ‎Bengkel Harapan Jaya Motor Hadirkan Layanan Prima untuk Konsumen

    • 0Komentar

      Pewarta: La Maseng  ‎Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan perawatan sepeda motor yang cepat, terpercaya, dan terjangkau, Bengkel Harapan Jaya Motor di Jalan Letda Nasir No. 61 A, Cikeas, Kabupaten Bogor, hadir menawarkan solusi menyeluruh bagi pemilik kendaraan roda dua.‎ ‎HITVBERITA.COM | Cikeas – Bengkel yang telah beroperasi selama beberapa tahun ini dikenal dengan […]

  • Mengapa Putra Daerah Figur Yang Tepat Menjalankan Fungsi Bupati Sebagai Kepala Daerah?

    Mengapa Putra Daerah Figur Yang Tepat Menjalankan Fungsi Bupati Sebagai Kepala Daerah?

    • 0Komentar

    BUPATI sebagai Kepala Pemerintahan merupakan konsep Yuridis dan Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan konsep Sosiologis. Kedua fungsi ini melekat pada satu jabatan “Bupati” sehingga “Bupati” menjalani fungsi Kepala Pemerintahan dan sekaligus menjalankan fungsi Kepala Daerah. Bupati sebagai Kepala Pemerintahan yang “Bijak dan Kredibel” adalah selain sosok pejabat Bupati yang piawai menggunakan instrumen Hukum Administrasi sebagai […]

expand_less