Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Jurnalis Pasca Insiden Kekerasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 33
- print Cetak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Pasca insiden kekerasan yang menimpa jurnalis foto Antara, Bayu Pratama, saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025), Mabes Polri menegaskan komitmennya melindungi kebebasan pers. Seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat polda hingga polsek, diperintahkan untuk menjaga dan melindungi kerja jurnalis di lapangan.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Himbauan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Media merupakan mitra strategis Polri. Peran pers sangat penting sebagai penyampai informasi kepada publik mengenai kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta program strategis lain,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, aparat harus menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk saat meliput demonstrasi atau peristiwa besar yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Raffa/HITV)
SENADA dengan Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga meminta jajarannya memberikan perlindungan penuh kepada wartawan. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pemukulan yang dialami Bayu Pratama.
“Bapak Kapolda menyayangkan insiden tersebut. Ke depan, anggota sudah diinstruksikan untuk melindungi jurnalis di lapangan, terutama saat ada aksi demonstrasi,” kata Ade. Ia menambahkan, Propam Polda Metro Jaya telah diperintahkan menindak anggota yang melakukan kekerasan itu.
Bayu Pratama sebelumnya menjadi korban kekerasan saat merekam kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Senin siang. Ia berdiri di balik barisan polisi, dengan mengenakan atribut liputan lengkap, termasuk helm bertuliskan “Antara”, kartu identitas, dan dua kamera.
Namun, ketika mengambil gambar aksi seorang oknum aparat yang diduga menganiaya massa, Bayu justru ikut menjadi sasaran pukulan.
“Saya sudah berada di barisan polisi supaya lebih aman. Tapi saat ada oknum memukul warga, saya juga tiba-tiba dipukul. Kamera saya rusak, kepala dan tangan saya juga kena pukul,” ujar Bayu.
Akibat insiden tersebut, Bayu mengalami luka memar dan peralatannya rusak.
Peristiwa ini menuai keprihatinan publik sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Infonesia, AYS Prayogie SH tegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan pelanggaran serius. (Foto/Raffa/HITV)
ORGANISASI Media Independen Online (MIO) Indonesia menilai insiden ini mencederai kebebasan pers. Ketua Umum MIO Infonesia, AYS Prayogie SH menegaskan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius.
“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” ujar Prayogie dengan tegas
Sementara itu, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi DKI Jakarta, juga mendesak Polri menindak tegas para pelaku.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada langkah konkret agar kejadian ini tidak berulang. Jurnalis yang bertugas di lapangan wajib mendapatkan perlindungan,” kata Ketua IPJI DKI, Herry Sulaeman, SH.
Kasus Bayu menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Lembaga perlindungan jurnalis mendesak Polri memperkuat mekanisme pengawasan di internal kepolisian agar aparat memahami peran pers sekaligus menghormati prinsip negara demokratis. (/*/*/)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar