30 Kilogram Narkoba Dimusnahkan di Barru, Bupati Ingatkan Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 20
- print Cetak

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari saat ikut dalam acara pemusnahan BB Narkoba yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru. (Foto/Syam/HITV)
Penulis: Syamsu Marlin
Kejaksaan Negeri Barru memusnahkan 30 kilogram lebih narkotika hasil sitaan, Kamis (28/8/2025). Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan pemusnahan itu bukan sekadar eksekusi hukum, melainkan peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
HITVBERITA.COM | Barru — Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari total barang bukti, satu kilogram dimusnahkan secara simbolis di Barru, sementara sisanya telah lebih dulu dimusnahkan di Polda Sulsel.
“Bayangkan jika 30 kilogram narkoba itu lolos ke tangan pengguna. Ancaman bagi generasi kita sangat besar,” ujar Andi Ina.
Ia menambahkan, independensi aparat hukum harus terus dijaga agar penegakan hukum benar-benar menjadi tameng masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru yang dinilai berhasil berkolaborasi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya berharap ke depan, kegiatan seperti ini makin berkurang. Jika pemusnahan masih sering dilakukan, artinya peredaran narkoba masih tinggi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menyatakan pemusnahan barang bukti adalah kewajiban aparat setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.
“Proses hukum perkara ini cukup panjang, hingga banding dan kasasi. Setelah Mahkamah Agung memutus inkracht, kewajiban kami adalah mengeksekusi, termasuk memusnahkan barang bukti,” ujarnya.

Acara pemusnahan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru dan perwakilan media. (Foto/Syamsu/Hitv)
SELAIN narkotika, Kejari Barru juga memusnahkan barang bukti dari sekitar 20 perkara pidana lain, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus khusus.
Menurut Syamsu, langkah ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali sekaligus menegaskan komitmen aparat menegakkan hukum.
Acara pemusnahan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daaerah (Forkopimda) Barru, antara lain Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD, Kapolres, Pabung Kodim 1405/Parepare, Hakim Pengadilan Negeri, Panitera Pengadilan Agama, serta perwakilan media. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar