Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak
Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar. (Foto/Humas/Polres Cilacap)

Penulis: M. Ikrom
‎Editor: Hadi Lempe

Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka paska kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkis itu menimbulkan kerugian hingga Rp6,5 miliar, mencakup kerusakan gedung DPRD dan sejumlah kendaraan dinas kepolisian.

‎HITVBERITA.COM | Cilacap — Kapolresta Cilacap Kombes (Pol) Budi Adhy Buono mengatakan, dari 31 tersangka, 12 orang berusia dewasa dan telah ditahan, sedangkan 19 lainnya anak-anak. Proses hukum terhadap tersangka anak tetap berjalan, namun sebagian ditempuh melalui mekanisme diversi.

‎“Ada delapan anak yang memenuhi syarat diversi. Namun proses hukum tetap kami jalankan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Kericuhan pecah saat massa melakukan aksi di kompleks DPRD. Mereka melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Gedung DPRD terbakar, kaca-kaca pecah, dan sejumlah ruangan porak-poranda.

Massa juga membakar kendaraan dinas yang terparkir, antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor. Tidak hanya merusak, massa juga menjarah sejumlah sarana prasarana di dalam gedung.

‎Polisi mengungkap peran seorang tersangka berinisial KD (20), warga Kecamatan Bantarsari, sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk menyerang DPRD dan Polresta Cilacap. Bersama seorang rekannya, KD dijerat pasal penghasutan. Dari hasil penyelidikan, KD diketahui menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya.

‎“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara sesuai peran masing-masing pelaku.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, SH, SIK, MH, saat sampaikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Patriatama. (Dok/Foto/Humas)

POLRESTA Cilacap menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum. Penyidikan masih berlanjut untuk membongkar aktor lain yang diduga berada di balik kericuhan tersebut. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

    Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis  Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa […]

  • Polda Babel Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Kesehatan Kepada Personel

    Polda Babel Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Kesehatan Kepada Personel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL – Polda Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para personel tentang penyakit menyimpang HIV/AIDS. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolda Kep. Bangka Belitung, Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si di Gedung Tribrata. Kamis 10 Oktober 2024. Kegiatan ini turut di hadiri Sejumlah Pejabat Utama dan Perwakilan Para Personel Polda Babel. Kapolda […]

  • Polres dan Kejari Barru Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    Polres dan Kejari Barru Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., berkunjung ke Kajari Barru, Syamsuresky, S.H., M.H., untuk berkoordinasi antara aparat penegak hukum agar informasi tidak terputus. (Foto: Humas Polres Barru)  Penulis: Syamsu Marlin Kepala Kepolisian Resor Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Barru, di terima langsung Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Safari Ramadhan Pemkab Belitung 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik Berjalan Lancar

    Safari Ramadhan Pemkab Belitung 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik Berjalan Lancar

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik pada Jumat, 7 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Misbahul Islam, Desa Selat Nasik, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta tokoh masyarakat setempat. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos, […]

  • Direktur PT KJB Diduga Gelapkan Dana dan Salahgunakan Data Karyawan

    Direktur PT KJB Diduga Gelapkan Dana dan Salahgunakan Data Karyawan

    • 0Komentar

      Penulis: Ismail Ratusimbangan Seorang warga negara China sekaligus Direktur PT Kemilau Jaya Bersama (KJB), Ghuanghao Zhu, diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penggelapan dana perusahaan, kelalaian pembayaran gaji, penanganan lambat terhadap kecelakaan kerja, hingga penyalahgunaan data karyawan HITVBERITA.COM | Bintan —Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan polisi ke Polres Bintan pada Rabu […]

  • Polres Belitung Dan Polda Kep. Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4,95 Ton Di Duga Pasir Timah Ilegal Tujuan Batam

    Polres Belitung Dan Polda Kep. Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4,95 Ton Di Duga Pasir Timah Ilegal Tujuan Batam

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Aksi penyelundupan besar pasir timah ilegal berhasil digagalkan oleh Polres Belitung dan tim gabungan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, ( 24-07-2025 ). Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten […]

expand_less