Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar

Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • visibility 24
  • print Cetak
Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar. (Foto/Humas/Polres Cilacap)

Penulis: M. Ikrom
‎Editor: Hadi Lempe

Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka paska kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkis itu menimbulkan kerugian hingga Rp6,5 miliar, mencakup kerusakan gedung DPRD dan sejumlah kendaraan dinas kepolisian.

‎HITVBERITA.COM | Cilacap — Kapolresta Cilacap Kombes (Pol) Budi Adhy Buono mengatakan, dari 31 tersangka, 12 orang berusia dewasa dan telah ditahan, sedangkan 19 lainnya anak-anak. Proses hukum terhadap tersangka anak tetap berjalan, namun sebagian ditempuh melalui mekanisme diversi.

‎“Ada delapan anak yang memenuhi syarat diversi. Namun proses hukum tetap kami jalankan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Kericuhan pecah saat massa melakukan aksi di kompleks DPRD. Mereka melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Gedung DPRD terbakar, kaca-kaca pecah, dan sejumlah ruangan porak-poranda.

Massa juga membakar kendaraan dinas yang terparkir, antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor. Tidak hanya merusak, massa juga menjarah sejumlah sarana prasarana di dalam gedung.

‎Polisi mengungkap peran seorang tersangka berinisial KD (20), warga Kecamatan Bantarsari, sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk menyerang DPRD dan Polresta Cilacap. Bersama seorang rekannya, KD dijerat pasal penghasutan. Dari hasil penyelidikan, KD diketahui menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya.

‎“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara sesuai peran masing-masing pelaku.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, SH, SIK, MH, saat sampaikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Patriatama. (Dok/Foto/Humas)

POLRESTA Cilacap menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum. Penyidikan masih berlanjut untuk membongkar aktor lain yang diduga berada di balik kericuhan tersebut. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Kebugaran, GPIB Gelar Jalan Santai

    Bangun Kebugaran, GPIB Gelar Jalan Santai

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat HITVBERITA.COM | Jakarta – Jalan santai bukan sekadar olahraga, tetapi ruang belajar tentang kebiasaan sehat, disiplin, dan kebersamaan yang ingin ditanamkan GPIB kepada sekolah dan generasi muda. Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (16/11/2025). Sejak pagi, para pengurus […]

  • Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!

    Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kejari Subang Tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Mangasih Saor Marulitua Editor: Raffa Christ Manalu   Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa di Kalijati Timur, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan […]

  • Ketum AYS Prayogie Berikan Apresiasi, Pelantikan MIO Aceh Sukses Digelar

    Ketum AYS Prayogie Berikan Apresiasi, Pelantikan MIO Aceh Sukses Digelar

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Dibaca: 29

  • Sebanyak 50 Peserta Didik PKBM Cahaya Islam, Mengikuti Ujian ANBK Tahun 2024

    Sebanyak 50 Peserta Didik PKBM Cahaya Islam, Mengikuti Ujian ANBK Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kolase Foto: Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer di PKBM Cahaya Islam. (dok/foto/3A) HiTvBerita.COM | Garut – Peserta didik Kesetaraan SMA PKBM Cahaya Islam yang beralamat di Kampung Cigedug Tonggoh RT 03 RW 09 Desa Cigedug Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut Jawa Barat, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, mengikuti kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun […]

  • Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., resmi dilantik oleh sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (ORDA) Kabupaten Barru periode 2025–2030, oleh Prof. Dr. Ir. Arismunandar, M.Pd., Ketua ICMI Orwil Sulsel di Baruga Singkerru Adae Rumah Jabatan Bupati Barru, Senin (29/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan yang mengusung […]

expand_less