Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manulu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan walikota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara. Tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman.

‎Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerjasama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum dilingkungan pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2026.

Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial, lanjut dia, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian dilapangan. Salah satu bentuk sanksi tersebut bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

‎”Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Asep.

“Karena pada hakekatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun, selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan kepada masyarakat,” tandasnya. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cannabis Birth: Getting Marijuana Delivered to Your own Doorway

    Cannabis Birth: Getting Marijuana Delivered to Your own Doorway

    • 0Komentar

    This is because marijuana points with lower than 0.3% THC is federally courtroom. Thus, it’s you are able to in order to vessel many of these items across the country. It is because the brand new shipping of cannabis more condition traces are felt treatments trafficking and you can, as such, unlawful. Dibaca: 81

  • Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Editor: Gunawan Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian hingga ke tingkat desa. Sabtu (12/7/2025) Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, seperti hal yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Fisser Silitonga, SH, memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga, Sabtu (12/7/2025), melalui mediasi kekeluargaan. HITVBERITA.COM | Lingga— Langkah ini […]

  • Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Penyanyi pop Tanah Air, Vidi Aldiano, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) pukul 16.33 WIB di kediamannya. Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan oleh musisi dan komposer Andi Rianto melalui akun media sosial X miliknya. Dalam unggahannya, Andi menyampaikan ucapan perpisahan serta doa untuk sahabatnya tersebut. […]

  • Kang Fapet: Pasangan Anne-Budi Berkomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi

    Kang Fapet: Pasangan Anne-Budi Berkomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta  Pasangan Calon (Paslon) Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan melalui juru bicaranya, Asep Kurniawan menanggapi sejumlah aspirasi publik terkait komitmen antikorupsi dalam Pilkada 2024. Publik Purwakarta menilai, bahwa keempat paslon termasuk pasangan Anne-Budi, belum menyebutkan secara eksplisit komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dalam visi-misi yang dipublikasikan. Menanggapi hal tersebut, Asep Kurniawan, atau yang kerap disapa […]

  • Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Paham Radikalisme Keadilan Dalam Penegakan Hukum

    Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Paham Radikalisme Keadilan Dalam Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH |Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia Hukum Tidak Boleh Menjadi Kuburan Keadilan Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, satu persoalan klasik terus berulang: hukum sering kali diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai alat hidup untuk mencapai keadilan. Aparat penegak hukum terjebak dalam formalisme prosedural, sementara […]

  • Taufiq Rahman Apresiasi Penggeledahan BGN, Harap Jadi Momentum Benahi Program MBG

    Taufiq Rahman Apresiasi Penggeledahan BGN, Harap Jadi Momentum Benahi Program MBG

    • 0Komentar

    Langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). JAKARTA, HITV — Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia sekaligus Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Taufiq Rahman, SH, S.Sos menyampaikan apresiasinya atas langkah […]

expand_less