Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manulu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan walikota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara. Tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman.

‎Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerjasama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum dilingkungan pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2026.

Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial, lanjut dia, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian dilapangan. Salah satu bentuk sanksi tersebut bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

‎”Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Asep.

“Karena pada hakekatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun, selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan kepada masyarakat,” tandasnya. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

    Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau […]

  • Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    • 0Komentar

    Program Menu Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi harapan bagi keluarga di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen. Puluhan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menerima dukungan gizi sebagai langkah penting mencegah stunting dan menjaga kesehatan generasi kecil di tingkat desa. HITVBERITA.COM | Banyumas— Pembagian paket MBG di RW 03 berlangsung rutin setiap Senin dan Kamis, dipusatkan di […]

  • Dana BOS dan Arogansi Kepala SMKN 1 Plered, Disdik Jabar Ditantang Tegas!

    Dana BOS dan Arogansi Kepala SMKN 1 Plered, Disdik Jabar Ditantang Tegas!

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Ucapan arogan Kepala SMKN 1 Plered, Ajang Sarif Hidayat, memicu gejolak. Publik menaruh curiga atas ketertutupan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat segera bertindak tegas. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Sikap kepala sekolah yang dinilai tidak transparan itu, dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan […]

  • PKK Barru Mantapkan Komitmen Jalankan 10 Program Pokok

    PKK Barru Mantapkan Komitmen Jalankan 10 Program Pokok

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Barru, berkomitmen untuk mengangkat 10 Program Pokok sebagai andalan eksistensi PKK Barru. HITV BERITA. COM | KABUPATEN BARRU –  Ketua TP PKK Kabupaten Barru, Andi Milawati Abustan, menyambut hangat kedatangan Tim Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SMEP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor […]

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar

    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul […]

  • PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Bantah Tudingan Telantarkan CPMI

    PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Bantah Tudingan Telantarkan CPMI

    • 0Komentar

    Penulis: Bainanah Bahthy Kepala Cabang PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Bima, Sahbudin, S.Pd.I., membantah keras tudingan bahwa perusahaannya menelantarkan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kota Bima. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Front Masyarakat Antikorupsi (FMK) Nusa Tenggara Barat melalui koordinatornya, Danil Akbar. HITVBERITA.COM | Kota Bima — Pernyataan bantahan itu disampaikan Sahbudin dalam wawancara […]

expand_less