Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta, menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tempo sebelumnya digugat setelah menayangkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian publikasi mengenai penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Konten itu awalnya diadukan ke Dewan Pers.

Majelis Hakim Nilai Dewan Pers Belum Mengeluarkan Pernyataan Terbuka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menyatakan ketidakpatuhan tersebut.

Namun hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 oleh Tempo. Karena itu, majelis menilai proses penyelesaian di Dewan Pers belum selesai dan belum dapat dialihkan ke pengadilan.

Majelis menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus, sebagaimana prosedur Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Atas dasar itu, eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dikabulkan. “Oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis.

LBH Pers: Putusan Ini Penting bagi Kebebasan Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyambut baik putusan tersebut dan menilai gugatan yang diajukan pemerintah berpotensi menjadi contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat partisipasi publik.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan PN Jaksel adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi. “Putusan ini seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujarnya.

LBH Pers menambahkan, sejak awal substansi yang dipersoalkan pelapor, Wahyu Indarto, hanya terkait hak koreksi atas judul poster. Wahyu diketahui mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas nama pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun.

Putusan PN Jaksel tersebut mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum langkah hukum lain ditempuh. Bagi organisasi pers, putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media. (/*/*/)

Editor: AYS 

Sumber Berita: LBH Pers

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kejanggalan Alokasi Dana BOS di SMKN 1 Karawang, Administrasi Sekolah Habiskan Rp.1,9 Miliar

    Dugaan Kejanggalan Alokasi Dana BOS di SMKN 1 Karawang, Administrasi Sekolah Habiskan Rp.1,9 Miliar

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Sejumlah alokasi dana pada tahun 2023 dan 2024 dinilai tidak wajar lantaran menyedot anggaran dalam jumlah besar, namun dianggap belum sepenuhnya berdampak langsung pada peserta didik. HITVBERITA.COM | Karawang – Berdasarkan data yang dihimpun hitvberita.com, sekolah […]

  • Lany Poniedzialek 2025 Classic Mo𝚟ie Magnet

    Lany Poniedzialek 2025 Classic Mo𝚟ie Magnet

    • 0Komentar

    ➡ MAGNET HERE Lany Ponilek: Directd by Jusyna m Mytnik. Julia Polaczek, Nel Kaczmarek, Weroniy Kozakowska, Jowiti Budnik. 15-Jear-Old Clara Raped by A Masked Boy During Wet Monday. Just Before the First Annisyary of the Incimett, Sheol Paralyzed water by a waer. Understinging, Clara Turs to Her New, Somewhawhawhawhawhawhawhawric Friend. lany Poniek 2025 genre-speci-ficic filnrent* […]

  • Listrik Padam Berulang di Singkep Barat, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Elektronik

    Listrik Padam Berulang di Singkep Barat, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Elektronik

    • 0Komentar

    Warga di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tanpa pemberitahuan dari pihak PT PLN (Persero). LINGGA, HITV – Dalam rentang sekitar tujuh jam, aliran listrik disebut padam hingga lima kali sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu kerusakan sejumlah peralatan elektronik. Sejumlah warga menilai pemadaman yang berlangsung berulang […]

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    • 0Komentar

    Kenakan Rompi Orange, usai menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. HITVBERITA.COM | Jakarta […]

  • Tindak Lanjut Kerjasama YPSDM  KADIN Jabar dengan Pemkab Sukabumi

    Tindak Lanjut Kerjasama YPSDM KADIN Jabar dengan Pemkab Sukabumi

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Sukabumi – Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPSDM) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Propinsi Jawa Barat, hari ini 25 September 2024, digelar rapat bersama, bertempat di Ruang Rapat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi. Rapat bersama ini, dipimpin oleh Yudi dari Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam rapat tersebut, […]

  • Warga Desa Limbong Pertanyakan Perataan Lahan Kelompok Tani 17 Hektare oleh PT CSA

    Warga Desa Limbong Pertanyakan Perataan Lahan Kelompok Tani 17 Hektare oleh PT CSA

    • 0Komentar

    Warga Desa Limbong, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mengaku kecewa setelah lahan kelompok tani seluas sekitar 17 hektare diratakan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA), Rabu (30/7/2026). LINGGA | HITV – Warga mempertanyakan proses perataan lahan tersebut serta sikap Pemerintah Desa Limbong yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurut keterangan warga, lahan itu selama […]

expand_less