Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta, menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tempo sebelumnya digugat setelah menayangkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian publikasi mengenai penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Konten itu awalnya diadukan ke Dewan Pers.

Majelis Hakim Nilai Dewan Pers Belum Mengeluarkan Pernyataan Terbuka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menyatakan ketidakpatuhan tersebut.

Namun hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 oleh Tempo. Karena itu, majelis menilai proses penyelesaian di Dewan Pers belum selesai dan belum dapat dialihkan ke pengadilan.

Majelis menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus, sebagaimana prosedur Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Atas dasar itu, eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dikabulkan. “Oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis.

LBH Pers: Putusan Ini Penting bagi Kebebasan Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyambut baik putusan tersebut dan menilai gugatan yang diajukan pemerintah berpotensi menjadi contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat partisipasi publik.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan PN Jaksel adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi. “Putusan ini seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujarnya.

LBH Pers menambahkan, sejak awal substansi yang dipersoalkan pelapor, Wahyu Indarto, hanya terkait hak koreksi atas judul poster. Wahyu diketahui mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas nama pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun.

Putusan PN Jaksel tersebut mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum langkah hukum lain ditempuh. Bagi organisasi pers, putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media. (/*/*/)

Editor: AYS 

Sumber Berita: LBH Pers

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Munas ke-V IPJI Resmi Dibuka, Hendardji Soepandji Tekankan Etika dan Martabat Jurnalistik

    Munas ke-V IPJI Resmi Dibuka, Hendardji Soepandji Tekankan Etika dan Martabat Jurnalistik

    • 0Komentar

    Hendardji menegaskan pentingnya menjaga marwah dan kualitas karya jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.

  • Kalimantan Tengah Sabet Anugerah Bakti Nusantara 2025: Pembangunan dari Desa, Dorong Ekonomi Hijau

    Kalimantan Tengah Sabet Anugerah Bakti Nusantara 2025: Pembangunan dari Desa, Dorong Ekonomi Hijau

    • 0Komentar

    Kalimantan Tengah menutup akhir tahun dengan catatan manis. Pemerintah provinsi itu meraih penghargaan Anugerah Bakti Nusantara (ABN) 2025 untuk kategori Pembangunan Daerah Provinsi, sebuah pengakuan nasional atas kinerja pembangunan yang dinilai konsisten, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. PALANGKA RAYA | HITV — Penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti, mewakili […]

  • Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

    Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   Di tengah bentangan lahan subur yang membelah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, warisan atas nama almarhum Anang Abdullah kini menyisakan jejak panjang sengketa hukum yang tak kunjung menemukan ujung. Lebih dari sekadar konflik agraria, kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum dan tata kelola pertanahan masih menyisakan celah, bahkan bagi hak milik […]

  • Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat “Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemerintah Desa Karanggintung bersama PKK gelar senam sehat dan rapat koordinasi di Lapangan Nderik. Kehadiran Ibu Inke Krisdianto, istri Anggota DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto, makin menyemarakkan acara dengan motivasi dan hiburan bagi masyarakat.” HITVBERITA.COM | Banyumas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah […]

  • Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu Di Pangkalpinang

    Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu Di Pangkalpinang

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.500 gram atau 1,5 kilogram di Pangkalpinang, Rabu (11/12/24) sekitar pukul 02.00 Wib. Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan seorang pria berinisial S alias Bandi (33) warga Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang. Kepala Bidang […]

  • Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

    Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems TANPA sengaja tadi malam saya melihat siaran pertemuan Presiden Prabowo Subianto (PS) dengan 7 jurnalis terkemuka Indonesia, yang disiarkan oleh Tv One. Dalam pertemuan itu terjadi tanya jawab antara Presiden PS dengan 7 jurnalis dengan sangat terbuka, tanpa sensor, tanpa basa-basi. Terus terang kalau saya melihat Pak Prabowo yang sangat terbuka […]

expand_less