Candi Bahal, Jejak Kejayaan Kerajaan Pannai
- account_circle Zulfahmi Arsun
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar
- print Cetak

Candi Bahal I. (foto/zulfahmi/hitv)
PADANG LAWAS UTARA | HITV – Candi Bahal, yang juga dikenal dengan sebutan Biaro Bahal, merupakan salah satu bangunan cagar budaya penting yang terletak di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kompleks candi ini terbuat dari bata merah dan diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-11 Masehi.
Candi Bahal dikaitkan dengan Kerajaan Pannai, sebuah kerajaan Buddha kuno yang berkembang di wilayah pesisir timur Sumatera Utara. Lokasi kerajaan ini diperkirakan berada di sekitar lembah Sungai Pannai dan Sungai Barumun, wilayah yang kini termasuk dalam Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.
Kerajaan Pannai dikenal sebagai kerajaan penting dalam jaringan perdagangan pada masanya, terutama dalam komoditas kapur barus dan berbagai hasil alam lainnya. Kerajaan ini juga merupakan bagian dari wilayah yang berada dalam pengaruh Mandala Sriwijaya, sebuah kekuatan maritim besar di Asia Tenggara pada masa itu.
Kompleks Candi Bahal terdiri atas tiga bangunan utama, yaitu Biaro Bahal I, Biaro Bahal II, dan Biaro Bahal III. Ketiga bangunan tersebut saling berhubungan dan tersusun dalam satu garis lurus. Di antara ketiganya, Biaro Bahal Imerupakan bangunan terbesar dan paling menonjol.
Bagian kaki Biaro Bahal I dihiasi dengan panel-panel relief yang mengelilingi bangunan, menampilkan ukiran tokoh-tokoh yaksa berkepala hewan yang digambarkan sedang menari. Para figur penari tersebut tampak mengenakan topeng hewani, yang mengingatkan pada tradisi ritual keagamaan seperti yang dikenal dalam upacara-upacara di Tibet, sehingga menunjukkan adanya pengaruh budaya dan spiritual yang luas dalam seni bangunan candi ini.
Hingga saat ini, Candi Bahal masih memiliki fungsi religius. Pada perayaan Hari Waisak tahun 2023, umat Buddha melaksanakan ritual ibadah di kompleks Candi Bahal, menandakan bahwa situs ini tetap dihormati sebagai tempat suci.
Sebagai bentuk pelestarian warisan budaya, Candi Bahal telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011 tanggal 17 Oktober 2010.
- Penulis: Zulfahmi Arsun

Saat ini belum ada komentar