Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tamiang Layang. Tergugat dalam perkara ini adalah Syarani selaku Direktur Utama PT Lancar Mining Jaya.

Gugatan bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis di sektor pertambangan batubara. Perjanjian pertama berupa Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022. Perjanjian kedua adalah Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, Zain Alkim menilai pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sementara pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar, serta ganti kerugian immaterial sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menunggu tahapan persidangan di PN Tamiang Layang. Majelis hakim akan menilai dan memutus apakah dugaan wanprestasi tersebut terbukti secara hukum. Selain menempuh gugatan perdata, Zain Alkim juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga menempuh upaya hukum positif di Polda Kalimantan Tengah terkait pemberitaan sebelumnya,” ujar Zain Alkim kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalteng sekitar 20 Januari 2026. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIO INDONESIA Gelar Raker di Tavia Heritage Hotel Jakarta Pusat, Akan Dibuka Menkoinfo RI

    MIO INDONESIA Gelar Raker di Tavia Heritage Hotel Jakarta Pusat, Akan Dibuka Menkoinfo RI

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA| Organisasi Media Independen Online Indonesia atau biasa disingkat MIO INDONESIA), pada tanggal 5-6 Juni 2024 akan selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di “The Tavia Haritage Hotel’ Jakarta Pusat. Kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi pers yang concern mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online di seluruh Indonesia tersebut, merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan paska […]

  • Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

    Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH | Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat baik negara untuk memastikan hak dasar anak-anak Indonesia atas asupan gizi yang layak. PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentu menghendaki agar program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi […]

  • Tujuan Efisiensi, Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

    Tujuan Efisiensi, Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis sebagai upaya efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja aparatur. HITVBERITA.COM |Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa WFH dapat mengurangi kepadatan pegawai di kantor, menekan penggunaan listrik dan air, […]

  • Kegiatan Penanaman Jagung Serentak, Polres Belitung Undang Berbagai Pihak

    Kegiatan Penanaman Jagung Serentak, Polres Belitung Undang Berbagai Pihak

    • 0Komentar

    Foto Illustrasi Kepolisian Resor Belitung mengundang berbagai pihak untuk menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak di Kabupaten Belitung, yang bertujuan guna mendukung swasembada pangan 2025. Acara ini akan berlangsung di Jl. HAS. Hanandjoeddin, Dusun Badau 3, RT.14 RW.04, Desa Badau, pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 09.30 WIB. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Disebutkan oleh Kapolres Belitung […]

  • Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    • 0Komentar

    BOGOR | HITV – Aktivis Kota Bogor, Beni Sitepu, mengkritik kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 yang digelar di Paradise Hall Hotel, Lampung, pada 19–20 Desember 2025. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Beni, partisipasi pejabat Pemkot Bogor […]

  • Setelah Api Padam, Warga Rawa Bebek Bangkit dari Puing

    Setelah Api Padam, Warga Rawa Bebek Bangkit dari Puing

    • 0Komentar

    Warga mulai menata kembali kehidupan mereka setelah kebakaran hebat menghanguskan permukiman padat di Rawa Bebek, Jakarta Utara. (Foto/Dok/Hitv) Kebakaran hebat di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, membakar ratusan rumah dan satu musala. Namun semangat warga untuk bangkit tetap menyala. Jakarta, HITVBERITA.COM — Beberapa hari setelah kebakaran hebat melanda permukiman padat di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta […]

expand_less