Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif.

KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan daring lokal dan nasional, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangan pers, Ramses menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum penyidik melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, termasuk anak-anak yang saat itu bermain di sekitar lokasi,” ujar Ramses.

Ia juga menyoroti adanya rekaman video yang sebelumnya diserahkan orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian. Namun, menurut Ramses, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidik dengan alasan tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait konteks video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua terkait dugaan pencabulan dilaporkan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka secara terpisah,” jelasnya.

Ramses juga mempertanyakan jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang terjadi pada 2023 dengan penetapan RS sebagai tersangka yang baru dilakukan pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti sudah dianggap cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata Ramses.

Atas dasar itu, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebagai informasi, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi kelas II sekolah tersebut. Hingga kini, perkara itu masih terus bergulir, dengan fokus utama pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Seligi 2026, Situasi Keamanan di Kepri Tetap Kondusif

    Operasi Ketupat Seligi 2026, Situasi Keamanan di Kepri Tetap Kondusif

    • 0Komentar

    Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026 di wilayah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan hasil yang relatif terkendali. Hingga pertengahan masa operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terpantau aman dan kondusif. TANJUNGPINANG, HITV— Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (19/3/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi sejak 13 hingga 18 Maret […]

  • Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025, Selasa (20/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung — Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dengan diikuti oleh sekitar 35 peserta. Acara dibuka […]

  • KONI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Menuju Porprov 2026

    KONI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Menuju Porprov 2026

    • 0Komentar

    Di tengah kesibukan mempersiapkan berbagai agenda olahraga menuju ajang kompetisi daerah dan nasional, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat silaturahmi. PALANGKA RAYA, HITV— Keluarga besar olahraga Bumi Tambun Bungai menggelar kegiatan buka puasa bersama di markas KONI Kalteng, Sabtu (7/3/2026). Acara tersebut dihadiri para pengurus provinsi […]

  • Simpan Sabu Di Pondok Kebun, Seorang Pemuda Berinisial DS Diringkus Sat Resnarkoba Bangka Tengah

    Simpan Sabu Di Pondok Kebun, Seorang Pemuda Berinisial DS Diringkus Sat Resnarkoba Bangka Tengah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BANGKA TENGAH | Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan sebanyak 31 paketan sabu dari seorang pemuda berinisial DS. Pemuda berusia 20 tahun warga Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diringkus pada Rabu (17/7/24) sore. “Pelaku ditangkap pada saat berada disebuah Pondok Kebun bersama barang bukti sabu dan lainnya,”Kabid Humas Polda Bangka Belitung […]

  • WRC PAN-RI Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Notaris Terkait Tambang di Kalsel!

    WRC PAN-RI Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Notaris Terkait Tambang di Kalsel!

    • 0Komentar

    Ketua Umum Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra SH, MH meminta aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum notaris serta pejabat terkait. HITVBERITA.COM | Jakarta— Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara di lahan milik CV Keluarga […]

  • MBG Belum Gerakkan Ekonomi Desa, KPK: Perputaran Uang Masih Terkonsentrasi di Kota

    MBG Belum Gerakkan Ekonomi Desa, KPK: Perputaran Uang Masih Terkonsentrasi di Kota

    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa dinilai belum mampu menghadirkan dampak nyata di daerah. JAKARTA, HITV — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebagian besar aliran belanja program MBG justru masih terkonsentrasi di perkotaan karena dominasi pemasok dari luar desa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program dalam mendorong […]

expand_less