Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif.

KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan daring lokal dan nasional, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangan pers, Ramses menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum penyidik melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, termasuk anak-anak yang saat itu bermain di sekitar lokasi,” ujar Ramses.

Ia juga menyoroti adanya rekaman video yang sebelumnya diserahkan orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian. Namun, menurut Ramses, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidik dengan alasan tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait konteks video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua terkait dugaan pencabulan dilaporkan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka secara terpisah,” jelasnya.

Ramses juga mempertanyakan jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang terjadi pada 2023 dengan penetapan RS sebagai tersangka yang baru dilakukan pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti sudah dianggap cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata Ramses.

Atas dasar itu, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebagai informasi, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi kelas II sekolah tersebut. Hingga kini, perkara itu masih terus bergulir, dengan fokus utama pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Palembang Sambut Malam Pergantian Tahun 2025 dengan Meriah

    Kota Palembang Sambut Malam Pergantian Tahun 2025 dengan Meriah

    • 0Komentar

    Malam pergantian tahun 2024-2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, suasana semarak malam tahun baru dirayakan di berbagai sudut daerah. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kali ini, hitvberita.com akan mengajak pembaca untuk mengenal destinasi wisata unggulan di Kota Palembang dalam menyambut malam pergantian tahun yang tak […]

  • Persiapan Pelantikan PERTINA Karimun dan Kejuaraan “Sabuk Melaka Kopi” Capai 50 Persen

    Persiapan Pelantikan PERTINA Karimun dan Kejuaraan “Sabuk Melaka Kopi” Capai 50 Persen

    • 0Komentar

    Persiapan pelantikan Pengurus Kabupaten Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Karimun yang dirangkai dengan kejuaraan tinju BOXING CHAMPIONSHIP “SABUK MELAKA KOPI” terus dimatangkan. KARIMUN, HITV — Hingga pertengahan Agustus 2026, persiapan kegiatan disebut telah mencapai sekitar 50 persen. Rangkaian kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026. Selain menjadi momentum pelantikan kepengurusan PERTINA Karimun, agenda […]

  • Lapas Batang Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Penutupan Program Rehabilitasi

    Lapas Batang Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Penutupan Program Rehabilitasi

    • 0Komentar

        Lapas Klas IIB Batang, Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan. (Foto. Humas Lapas Batang) Penulis : Hadi Lempe Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapar Klas IIB Batang, menggelar pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Acara dilaksanalan sekaligus Penutupan Program Rehabilitasi Pamasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Acara berjalan dengan khikmat […]

  • Lambok F Sihombing Kembali Pimpin Pemuda Batak Bersatu

    Lambok F Sihombing Kembali Pimpin Pemuda Batak Bersatu

    • 0Komentar

    Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (Ketum PBB), Lambok Firnando Sihombing, S.Pd. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Lambok Firnando Sihombing, S.Pd., kembali memimpin organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) pertama PBB yang digelar di Green Forest Hotel, Bogor, 13–15 Juni 2025.   HITVBERITA.COM | Bogor […]

  • Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak Play Button

    Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak

    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. JAKARTA | HITV – Aturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, […]

  • Menjelang Kongres Persatuan, PWI Jabar Imbau Waspadai Proposal dari Plt PWI Subang

    Menjelang Kongres Persatuan, PWI Jabar Imbau Waspadai Proposal dari Plt PWI Subang

    • 0Komentar

    Penulis: Mangasih Saor Marulitua Sipahutar Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, maupun kalangan BUMN, BUMD, dan swasta, agar tidak melayani aktivitas surat-menyurat maupun proposal yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) PWI Kabupaten Subang. HITVBERITA.COM | Subang — Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang […]

expand_less