Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif.

KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan daring lokal dan nasional, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangan pers, Ramses menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum penyidik melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, termasuk anak-anak yang saat itu bermain di sekitar lokasi,” ujar Ramses.

Ia juga menyoroti adanya rekaman video yang sebelumnya diserahkan orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian. Namun, menurut Ramses, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidik dengan alasan tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait konteks video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua terkait dugaan pencabulan dilaporkan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka secara terpisah,” jelasnya.

Ramses juga mempertanyakan jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang terjadi pada 2023 dengan penetapan RS sebagai tersangka yang baru dilakukan pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti sudah dianggap cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata Ramses.

Atas dasar itu, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebagai informasi, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi kelas II sekolah tersebut. Hingga kini, perkara itu masih terus bergulir, dengan fokus utama pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Peran Strategis RT/RW, Bupati Karimun Pastikan Penyaluran Insentif Tepat Waktu

    Apresiasi Peran Strategis RT/RW, Bupati Karimun Pastikan Penyaluran Insentif Tepat Waktu

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun untuk terus memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. KARIMUN | HITV – Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri silaturahmi bersama Forum Ketua RT dan RW se-Kecamatan Tebing di Balai Haji Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (30/7/2026). Acara […]

  • Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan arahan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, di Aula Dinsos Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (9/9/2025). ‎ ‎HITVBERITA.COM | Garut – Bupati Garut, menyoroti berbagai isu, mulai dari Ruang Kelas Baru (RKB) hingga Indeks Pembangunan […]

  • Serah Terima Jabatan Kapolres Belitung: AKBP Sarwo Edi Wibowo Resmi Memimpin Polres Belitung

    Serah Terima Jabatan Kapolres Belitung: AKBP Sarwo Edi Wibowo Resmi Memimpin Polres Belitung

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • 0Komentar

    Polres Belitung menggelar acara tradisi penyambutan dan pelepasan Kapolres di Mapolres Belitung pada Sabtu (29/3), menandai pergantian kepemimpinan dari AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK kepada AKBP Sarwo Edi Wibowo, SIK sebagai Kapolres yang baru. HITVBERITA.COM | Belitung –Acara pisah – sambut tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dengan dilakukan penyambutan resmi bagi AKBP Sarwo Edi […]

  • Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penertiban lenambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dalam penertiban itu, Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 2 eksavator dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik tambang. Penertiban dilakukan pada Kamis (23/5/2026) […]

  • Semrawut Kabel dan Tiang Wi-Fi Tak Berizin di Kabupaten Bogor Disorot Aktivis

    Semrawut Kabel dan Tiang Wi-Fi Tak Berizin di Kabupaten Bogor Disorot Aktivis

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    Maraknya pemasangan tiang dan jaringan Wi-Fi oleh sejumlah pengusaha penyedia layanan internet di berbagai wilayah Kabupaten Bogor kian memantik sorotan publik. BOGOR | HITV –  Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola ruang serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan fasilitas umum dan aset milik negara. Pantauan di lapangan menunjukkan, tiang Wi-Fi berdiri di atas […]

  • DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati Raperda Perubahan APBD 2024

    DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati Raperda Perubahan APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Pembicaraan Tk.II Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar […]

expand_less