Sutan Nasomal Minta Negara Hadir Selesaikan Konflik Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya
- account_circle Ruslan
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 76
- print Cetak

Prof Dr KH Sutan Nasomal menegaskan sengketa Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya menjadi bukti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. (Dok/Foto/Ruslan)
Polemik berkepanjangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali menuai perhatian. Tokoh nasional Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menilai konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut dan mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk turun tangan secara langsung.
LINGGA | HITV — Sutan Nasomal menyampaikan pandangannya saat dimintai tanggapan oleh Redaksi Hitvberita.com melalui sambungan telepon dari Jakarta, pada Jum’at, (16/1/2026).
Sutan pun menegaskan bahwa, sengketa yang melibatkan warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya yang hingga saat ini terus berkepanjangan tersebut, sebagai fakta nyata, bahwa negara harus hadir guna menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap para pihak yang tengah bertikai.
“Persoalan warga Desa Marok Tua dengan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan melalui kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau perlu turun langsung agar hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sutan Nasomal.
Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi sektor pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten Lingga.
“Kami berharap Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik ini. Langkah tersebut penting demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” kata Sutan Nasomal.

Ketua Aksi, Saparudin, saat sampaikan tuntutan warga Desa Marok Tua, dalam demonstrasi masyarakat di sekitar lokasi operasional PT Hermina Jaya. (Dok/Foto/Ruslan)
SAPARUDIN menyebut, tuntutan warga berlandaskan kewajiban perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta notaris yang disepakati pada 2009.
Menurut Saparudin, hingga kini sejumlah kewajiban tersebut belum direalisasikan, di antaranya pembayaran ganti rugi lahan kebun milik warga, penyaluran dana kompensasi, serta pemenuhan janji-janji perusahaan yang telah disepakati sejak awal operasional.
“Tuntutan ini bukan hal baru. Semua sudah tertuang dalam akta notaris tahun 2009 dan merupakan kewajiban hukum perusahaan,” ujarnya.
Warga, kata dia, juga meminta PT Hermina Jaya menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sampai hak-hak masyarakat dipenuhi. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan dukungan yang selama ini diberikan warga Desa Marok Tua.
“Kami minta aktivitas tambang dihentikan sampai kewajiban perusahaan diselesaikan. Jangan menguji kesabaran masyarakat yang sejak awal mendukung keberadaan perusahaan,” tegas Saparudin.

Pihak Aparat Kepolisian dari Polres Lingga dibantu personel Polsek Dabo Singkep tampak tengah berjaga-jaga mengawal jalannya aksi masa tetap berjalan kondusif. (Dok/Foto/Ruslan)
SELAIN kepada perusahaan, warga juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum. Mereka berharap konflik yang telah berlangsung lama itu dapat diselesaikan secara adil tanpa terus merugikan masyarakat setempat.
“Pemerintah harus hadir agar persoalan ini tidak terus berlarut dan hak-hak warga dapat dipenuhi,” pungkas Saparudin. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan
