Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

KAKI Soroti Dugaan Masuknya Limbah B3 Asal Singapura ke Karimun

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoroti dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Limbah tersebut diduga berasal dari Singapura dan ditemukan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS).

KARIMUN | HITV — Koordinator DPP Pusat KAKI, Cecep Cahyana, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

“Apabila benar limbah itu berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang serius,” ujar Cecep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (24/1/2026).

Menurut Cecep, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pemasukan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, serta diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 dan Pasal 105 undang-undang tersebut.

KAKI menilai, jika dalam proses masuk dan pemanfaatan limbah tersebut ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku usaha maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan—perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan,” kata Cecep.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 yang mengatur pengawasan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun. Konvensi tersebut mewajibkan negara peserta untuk mencegah pengiriman limbah berbahaya tanpa izin dan prosedur yang sah.

KAKI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan asal-usul, jenis, serta peruntukan material yang diduga sebagai limbah B3 tersebut.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak PT Karimun Marine Shipyard maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KAKI, material yang dipersoalkan berupa bongkahan sisa bangunan yang diduga berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi di area PT KMS. Namun demikian, klasifikasi material tersebut sebagai limbah B3 masih memerlukan pembuktian melalui uji laboratorium dan penetapan resmi dari otoritas berwenang.

KAKI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan serta perlindungan lingkungan hidup.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut limbah, tetapi juga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Cecep. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com || Jakarta–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari […]

  • Warung di Jalur Subang–Lembang Rata Tanah, Pedagang Terperanjat Tanpa Peringatan!

    Warung di Jalur Subang–Lembang Rata Tanah, Pedagang Terperanjat Tanpa Peringatan!

    • 0Komentar

    Penulis: Mangasih Saor Marulitua Sipahutar Matahari belum tinggi ketika deru mesin memecah kesunyian pagi di Wates I, Desa Cister, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jumat (8/8/2025) itu, 14 bangunan warung yang berdiri di tepi Jalan Raya Tangkuban Parahu roboh di hadapan pemiliknya. Alat berat bergerak cepat, seolah waktu tak memberi jeda bagi siapa pun […]

  • IPJI Kepri Dukung IWO Laporkan Dugaan Perampasan HP Wartawan Saat Penindakan di F1 Batam

    IPJI Kepri Dukung IWO Laporkan Dugaan Perampasan HP Wartawan Saat Penindakan di F1 Batam

    • 0Komentar

    IPJI Kepri mendukung langkah IWO Batam melaporkan dugaan perampasan HP milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Hotel Planet Batam, Sabtu (15/8/2026).  BATAM, HITV — Dugaan tindakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB ketika aparat yang disebut-sebut merupakan bagian dari operasi kepolisian melakukan penindakan di lokasi F1, yang dikenal pula sebagai P1. Ketua IWO […]

  • Shoting Hari Ketiga Film Berjudul ” Mencari Ridho Illahi ” Penuh Haru Dan Air Mata

    Shoting Hari Ketiga Film Berjudul ” Mencari Ridho Illahi ” Penuh Haru Dan Air Mata

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Jakarta -Memasuki hari ketiga Shoting Film, Berjudul “𝐌𝐞𝐧𝐜𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐢𝐝𝐡𝐨 𝐈𝐥𝐥𝐚𝐡𝐢 ” yang di Produksi oleh Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar Kanor Bojonegoro Jawa Timur, diisi dengan cerita Haru dan sedih. Dari Pantauan hitverita.com dilokasi Shoting, Pemeran utama Film tersebut yakni Yusi Afriana dan Jihan Namira, berhasil ‘ mengobok-obok hati penonton yang ikut menyaksikan […]

  • Hardiknas 2026 di Lingga: Kolaborasi Pendidikan Menguat dari Implasemen Dabo Singkep

    Hardiknas 2026 di Lingga: Kolaborasi Pendidikan Menguat dari Implasemen Dabo Singkep

    • 0Komentar

    Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Lingga tahun 2026 berlangsung semarak dan partisipatif di kawasan implasemen Dabo, Kecamatan Singkep, Sabtu (2/5/2026). LINGGA, HITV — Agenda tahunan ini terpantau tidak sekadar menjadi seremoni, melainkan ruang kolaborasi lintas kecamatan yang memperlihatkan denyut ekosistem pendidikan di wilayah kepulauan. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, Hardiknas […]

  • MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA ADAKAN RAKERNAS KE-1

    MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA ADAKAN RAKERNAS KE-1

    • 0Komentar

    Jakarta. Bertempat di hotel tavia heritage hotel jakarta Rabu, 5 Juni 2024. MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA Adakan Kegiatan Rakernas Ke-1. Dibaca: 157

expand_less