Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Polisi Bongkar Kematian Sekeluarga di Warakas, Motif Anak Sendiri Dendam

  • account_circle Sunang
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

Motif pelaku diduga kuat karena dendam, akibat merasa sering diperlakukan berbeda dan dimarahi oleh ibunya. Dalam peristiwa ini, ibu dan dua saudara kandungnya tewas setelah dicekoki racun tikus yang telah disiapkan pelaku secara berencana.

JAKARTA | HITV – Misteri kematian satu keluarga di Warakas 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan ketiga korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AS (22), anak sekaligus kakak dari para korban.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (2/1/2026) pagi, saat warga menemukan tiga orang penghuni dalam kondisi tidak bernyawa. Ketiga korban masing-masing adalah Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, tersangka membunuh korban melalui dua tahapan. Pada tahap awal, pelaku membuat korban tidak sadarkan diri dengan racun tertentu.

“Setelah korban dipastikan pingsan dan belum meninggal dunia, tersangka kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban,” ujar Erick saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Polisi menyebut racun yang digunakan adalah racun tikus jenis zinc phosphide yang telah disiapkan sebelumnya. Racun tersebut dicekokkan kepada ibu dan dua saudara kandung tersangka hingga menyebabkan kematian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja.

“Motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” jelas Ongkoseno.

Ia menegaskan, penyidik menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana, mengingat pelaku telah menyiapkan racun dan menjalankan aksinya secara sistematis.

Dari sisi medis, Dokter Raditya Mahardika, Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, memastikan penyebab kematian ketiga korban adalah keracunan zat kimia berbahaya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, melebihi ambang batas toleransi, sehingga menyebabkan korban meninggal akibat mati lemas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tr)

Editor: Tata Rusmanto 

  • Penulis: Sunang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Hapid Suasana kebahagiaan membuncah di Kabupaten Purwakarta! Puluhan pasangan suami istri memancarkan wajah sukacita tak terhingga setelah penantian panjang mereka terbayar lunas melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes. Tidak kurang dari 56 pasangan suami istri, kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian […]

  • Polres Lingga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Senayang, Empat Orang Diamankan

    Polres Lingga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Senayang, Empat Orang Diamankan

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Pengungkapan kasus narkoba disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH, SIK, MM., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026). Polisi Sita 48,03 Gram Sabu, Telusuri Pemasok yang Masih Buron LINGGA, HITV – Satuan Reserse Ok Narkoba Polres Lingga mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru, […]

  • Perintahkan Jajarannya Berantas Geng Motor, Kapolda Babel : Jangan Kasih Ruang Mereka Bergerak

    Perintahkan Jajarannya Berantas Geng Motor, Kapolda Babel : Jangan Kasih Ruang Mereka Bergerak

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memerintahkan jajarannya untuk membuat langkah-langkah dalam memberantas geng motor yang ada di Bangka Belitung. Hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin Anev Mingguan di Rupattama Polda Bangka Belitung, Senin (13/1/25) pagi. “Konsepkan langkah-langkah yang akan kita terapkan untuk membasmi geng motor di Bangka Belitung ini. […]

  • Serahkan SK PIP Senilai Rp1,4 Miliar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kasek Bekerja Adaptif dan Berintegritas

    Serahkan SK PIP Senilai Rp1,4 Miliar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kasek Bekerja Adaptif dan Berintegritas

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan kepada para Camat dan Kepala Sekolah agar bekerja sesuai aturan dengan menjunjung tinggi inovasi, sikap adaptif, dan integritas. TEBING TINGGI, HiTV —– Pesan tegas itu disampaikan Wali Kota saat memberikan arahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Kepala SD dan SMP se-Kota […]

  • 750 Pelari Siap Adu Cepat di Papandayan Chicken Run 5K, Sistem Chip Time Pastikan Persaingan Lebih Adil

    750 Pelari Siap Adu Cepat di Papandayan Chicken Run 5K, Sistem Chip Time Pastikan Persaingan Lebih Adil

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    Persaingan menuju garis finis di Papandayan Chicken Run 5K 2026 dipastikan berlangsung lebih kompetitif sekaligus lebih adil, dengan dukungan sistem RFID _chip timing_ yang mampu mencatat waktu tempuh setiap peserta secara presisi. Sebanyak 750 pelari dari berbagai daerah akan mengikuti ajang lari yang digelar di Kawasan Harmoni, Jalan Ibrahim Adji, Kabupaten Garut, Minggu (19/7/2026) mendatang. […]

  • BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari, Pemerintah Rem Pasokan di Tengah Gejolak Global

    BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari, Pemerintah Rem Pasokan di Tengah Gejolak Global

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. JAKARTA, HITV— Kebijakan pemerintah tersebut diambil sebagai langkah pengendalian konsumsi di tengah ketidakpastian pasokan dan lonjakan harga minyak dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembatasan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran. […]

expand_less