Menu

Mode Gelap

Berita

Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

badge-check

HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL), dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Keenam orang tersangka dengan Identitas Inisial itu, masing-masing adalah RK (43), SP (44) MRH (53), T (36), ZL (37), dan SA (24).

Tiga orang tersangka yang namanya disebutkan di awal, merupakan sebagai karyawan yang bekerja di Bank Sumsel Babel.

Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masing-masing Nomor: 754/L.9.1/Fd.2/07/2024, Nomor: 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 dan Nomor: 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024;

Sementara, tersangka T (36), tempat lahir Muara Enim, 28 September 1987, beralamat di Jl. HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 RT 031 RW 003, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, adalah sebagai Karyawan BUMD.

Selanjutnya tersangka ZL (37), tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 8 Mei 1987, beralamat di Jl. Bukit Permai RT 007 RW 002, Kota Pangkalpinang, pekerjaan sebagai Wiraswasta. Tersangka ZL (37) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Nomor: 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Dan, tersangka SA (24), tempat tanggal lahir di Bangka Selatan, pada 15 Februari tahun 2000, pekerjaan sebagai karyawan PT HKL, beralamat di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel. Tersangka SA (24) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 759/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Siaran Pers Nomor: PR – L.9.3/Kph.1/07/2024 yang
disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Provinsi Babel, Fadil Regan, SH, MH .

Disebutkan bahwa ke enam para tersangka diduga secara bersama-sama, telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.20.209.000.000 oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka juga yaitu Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024.

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 .
hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

Demikian dilaporkan oleh Reporter Iswandi dari Kantor Perwakilan Redaksi HITVBERITA.COM Wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(HI/Network)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diaspora Indonesia San Francisco Luncurkan Program Bahasa Inggris di Belitung

15 April 2025 - 14:29 WIB

BHAKTI SOSIAL HBP KE 61 LAPAS TANJUNGPANDAN, KEBAHAGIAAN DIRASAKAN SISWA SDN 11 BADAU DAN MASYARAKAT SEKITAR

14 April 2025 - 14:17 WIB

PORSENAP HBP KE-61 DI LAPAS TANJUNGPANDAN BERLANGSUNG MERIAH DAN PENUH SEMANGAT

14 April 2025 - 12:57 WIB

Kunjungan Ketua Umum ASTINDO ke Belitung: Dukungan Terhadap Pengembangan Pariwisata dan Peningkatan Aksesibilitas

8 April 2025 - 15:17 WIB

Halal Bihalal dan Maras Taun 2025 di Dusun Ulim: Mempererat Silaturahmi dan Melestarikan Kearifan Lokal

6 April 2025 - 19:58 WIB

Trending di Berita