Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL), dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Keenam orang tersangka dengan Identitas Inisial itu, masing-masing adalah RK (43), SP (44) MRH (53), T (36), ZL (37), dan SA (24).

Tiga orang tersangka yang namanya disebutkan di awal, merupakan sebagai karyawan yang bekerja di Bank Sumsel Babel.

Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masing-masing Nomor: 754/L.9.1/Fd.2/07/2024, Nomor: 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 dan Nomor: 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024;

Sementara, tersangka T (36), tempat lahir Muara Enim, 28 September 1987, beralamat di Jl. HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 RT 031 RW 003, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, adalah sebagai Karyawan BUMD.

Selanjutnya tersangka ZL (37), tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 8 Mei 1987, beralamat di Jl. Bukit Permai RT 007 RW 002, Kota Pangkalpinang, pekerjaan sebagai Wiraswasta. Tersangka ZL (37) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Nomor: 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Dan, tersangka SA (24), tempat tanggal lahir di Bangka Selatan, pada 15 Februari tahun 2000, pekerjaan sebagai karyawan PT HKL, beralamat di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel. Tersangka SA (24) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 759/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Siaran Pers Nomor: PR – L.9.3/Kph.1/07/2024 yang
disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Provinsi Babel, Fadil Regan, SH, MH .

Disebutkan bahwa ke enam para tersangka diduga secara bersama-sama, telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.20.209.000.000 oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka juga yaitu Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024.

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 .
hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

Demikian dilaporkan oleh Reporter Iswandi dari Kantor Perwakilan Redaksi HITVBERITA.COM Wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LHP BPK Ungkap Praktik Pengelolaan Minyak Illegal Drilling di Muba, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp1,7 Triliun

    LHP BPK Ungkap Praktik Pengelolaan Minyak Illegal Drilling di Muba, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp1,7 Triliun

    • 0Komentar

    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait pelaksanaan kerja sama pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi antara PT Petro Muba dan PT Pertamina EP di wilayah kerja Babat Kukui, Sumatera Selatan. MUSI BANYUASIN, HITV — Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola minyak bumi yang berasal dari aktivitas pengeboran […]

  • Purwakarta Masuk Nominasi Nasional, Disarpus Tampilkan Wajah Baru Tata Kelola Arsip

    Purwakarta Masuk Nominasi Nasional, Disarpus Tampilkan Wajah Baru Tata Kelola Arsip

    • 0Komentar

    Arsip Nasional Republik Indonesia menempatkan Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026. PURWAKARTA, HITV–– Dari 509 simpul jaringan kabupaten/kota se-Indonesia, Purwakarta berhasil masuk dalam daftar kandidat terbaik pada ajang Penilaian Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) Tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Pengumuman Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik […]

  • Pantauan Arus Mudik Jalur Selatan Banyumas Surabaya Padat Merayap

    Pantauan Arus Mudik Jalur Selatan Banyumas Surabaya Padat Merayap

    • 1Komentar

    Arus mudik di jalur selatan : Banyumas menuju Yogyakarta dan Jawa Timur mulai padat. Kepadatan terjadi di perempatan Buntu, Kemranjen, yang menjadi titik pertemuan arus kendaraan dari berbagai daerah. HITVBerita.com | Banyumas – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, arus kendaraan di jalur selatan Banyumas menuju Yogyakarta dan Jawa Timur mulai mengalami peningkatan volume kendaraan. […]

  • Satgas Pangan Polres Karimun Monitoring Stabilitas Harga Beras

    Satgas Pangan Polres Karimun Monitoring Stabilitas Harga Beras

    • 0Komentar

    Oleh: M. Saipul HITVBERITA.COM – KARIMUN | Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok khususnya beras di wilayah Kabupaten Karimun, Satgas Pangan Polres Karimun bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring harga beras medium dan premium di tingkat distributor, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Karimun IPTU Rizki Yudianto, didampingi Kanit Idik […]

  • Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko

    Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko

    • 0Komentar

    JAKARTA UTARA | HITV – Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand memimpin patroli terpadu malam Natal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara, Rabu (24/12/2025) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Patroli terpadu tersebut merupakan sinergi TNI, Polri, […]

  • AKBP Lilik Ardhiansya Pastikan, Polres Purwakarta Siap Amankan Pilkada 2024

    AKBP Lilik Ardhiansya Pastikan, Polres Purwakarta Siap Amankan Pilkada 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com – Purwakarta | Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya memastikan pihak kepolisian siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, pada 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh AKBP Lilik Ardhiansya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tiga Pilar Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta […]

expand_less