Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

  • account_circle Jhon P Tobing
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

Pembangunan pangkalan elpiji (LPG) 3 kilogram di Jalan Panah Hijau, Lingkungan 08, Kelurahan Labuhan Deli, menuai keberatan warga. Selain dinilai tidak transparan, pembangunan tersebut diduga mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan di kawasan permukiman padat.

MEDAN | HITV— Warga menyebutkan, pembangunan pangkalan LPG itu dilakukan atas nama Suheri, yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan setempat. Persoalan mencuat setelah warga menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan warga yang digunakan untuk pengurusan izin pendirian pangkalan.

Keberatan warga disampaikan secara langsung pada Senin (11/2/2026). Mereka meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, mengingat lokasi pangkalan berada berdampingan dengan rumah penduduk dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.

“Kami tidak pernah merasa dimintai persetujuan secara resmi. Ini menyangkut keselamatan keluarga kami,” ujar seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan.

Wajib Penuhi Sejumlah Ketentuan

Secara regulasi, pendirian pangkalan LPG tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pangkalan LPG 3 kilogram wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah izin usaha, rekomendasi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan, persetujuan lingkungan sekitar, serta kelayakan lokasi yang memperhatikan jarak aman dari permukiman warga.

Selain itu, pangkalan LPG juga harus memenuhi standar keselamatan, seperti ketersediaan alat pemadam kebakaran, sistem ventilasi yang memadai, serta tata letak tabung yang sesuai dengan ketentuan keselamatan migas. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan, khususnya di kawasan padat penduduk.

Warga menilai, pembangunan pangkalan LPG di Panah Hijau belum menunjukkan pemenuhan persyaratan tersebut secara terbuka dan akuntabel. Hal ini yang kemudian memicu penolakan dan laporan kepada pihak kelurahan.

Laporan Diabaikan

Menurut warga, laporan telah disampaikan kepada lurah setempat serta kepada Suheri selaku kepala lingkungan. Namun, meskipun sudah ada permintaan agar pembangunan dihentikan sampai seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah, aktivitas pembangunan disebut tetap berlanjut.

Salah satu warga mengecam keras dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses perizinan. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan di tingkat lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini sudah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Desak Tindakan Aparat

Kini, warga berharap aparat pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Mereka meminta agar pembangunan pangkalan LPG dihentikan sementara hingga seluruh izin dipastikan sah dan memenuhi ketentuan keselamatan.

Warga juga mendesak agar pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pendirian pangkalan LPG, khususnya di kawasan permukiman, demi melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (\•/)

Editor: Ruslan
Sumber: HITV SUMUT

  • Penulis: Jhon P Tobing

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Asli Tangsel yang Sukses Dengan Bisnis Sparepart dan Bengkel Mobil Korea

    Anak Asli Tangsel yang Sukses Dengan Bisnis Sparepart dan Bengkel Mobil Korea

    • 0Komentar

    Kisah sukses pebisnis yang memulai usahanya dari nol, selalu menjadi inspirasi yang tidak ada habisnya. Apalagi jika pemilik berlatar belakang asli penduduk setempat, seperti anak asli Tangerang Selatan (Tangsel) yang sukses dengan bisnis sparepart dan bengkel mobil Korea ini. Utama Motor  adalah salah toko yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan. Hal luar biasa dari toko […]

  • BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Senin (26/8/2024). Penandatanganan ini merupakan ikhtiar BSKDN Kemendagri mendorong Pemda mempercepat pelayanan publik melalui inovasi. “Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk […]

  • Berkolaborasi dengan Kodim 0619, Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan Publik di Desa Plered

    Berkolaborasi dengan Kodim 0619, Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan Publik di Desa Plered

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Desa Plered, Kecamatan Plered, menjadi pusat pelayanan publik terpadu dalam kegiatan ‘Gempungan Pelayanan Publik’ yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, HITVBERITA.COM | Purwakarta- Acara ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas karena  dinilai memberikan kemudahan akses bagi warga yang butuh layanan publik. Selain itu kegiatan Gempungan Pelayanan Publik juga mendapat […]

  • Mantan Bupati Lingga Peringatkan Masyarakat Terkait Pernyataan PT TIANSAN

    Mantan Bupati Lingga Peringatkan Masyarakat Terkait Pernyataan PT TIANSAN

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Kabupaten Lingga terkait pernyataan PT TIANSAN yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi memperalat masyarakat untuk kepentingan tertentu. Peringatan tersebut disampaikan menyusul pernyataan PT TIANSAN yang menggunakan narasi “tinggal selangkah lagi”, yang menurut H. Alias Wello dapat menimbulkan persepsi keliru dan memicu perpecahan […]

  • Sempat Kabur Ke Jakarta, Mantan Karyawan Resto Mie Pangkalpinang  Diamankan Polda Babel Usai Gasak Uang Puluhan Juta

    Sempat Kabur Ke Jakarta, Mantan Karyawan Resto Mie Pangkalpinang Diamankan Polda Babel Usai Gasak Uang Puluhan Juta

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL | Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial WP alias Bowo warga Desa Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (19/7/24) siang. Pemuda berusia 29 tahun ini diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu Gerai atau Resto Mie di Kota Pangkalpinang pada bulan Mei lalu. “Pelaku […]

  • Publik Terkagetkan Dugaan Keterlibatan Komisioner Ombudsman dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Publik Terkagetkan Dugaan Keterlibatan Komisioner Ombudsman dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    • 0Komentar

    Penulis Budiman Manik Publik dikejutkan oleh kabar penggeledahan rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia berinisial YH oleh Kejaksaan Agung. SERDANG BEDAGAI, HITV— Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor). Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kabar tersebut menimbulkan keprihatinan luas. Dalam […]

expand_less