Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One di Areal PT PMM!
- account_circle Nizar
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TVOne di PT PMM: Bentuk Pembungkaman Informasi Publik. (dok/foto/Iswandi)
Kasus pengeroyokan terhadap wartawan TVOne saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Bangka Belitung, menuai kecaman dari berbagai kalangan pers.
JAKARTA, HITV— Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, menilai tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Prayogie menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan.
Penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas sama saja dengan pembungkaman terhadap publik,” ujar Prayogie dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi demokrasi yang menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Wartawan tidak bekerja untuk siapa-siapa. Wartawan memiliki tugas dan kewajiban menyampaikan informasi kepada publik,” kata dia.
Karena itu, Prayogie meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
- Penulis: Nizar




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.