Minggu, 14 Jun 2026
light_mode

Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One di Areal PT PMM!

  • account_circle Nizar
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun

Bagi komunitas pers di Bangka Belitung, insiden ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut diapresiasi oleh kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.

Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Pusat

  • Penulis: Nizar

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less