Diduga Bongkar Muat Ilegal, KM Setia Jaya 2 Beroperasi di Pelabuhan Tikus Batam
- account_circle Ruslan
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Kapal KM Setia Jaya 2 milik warga Senayang, Lingga, berinisial AHUA, terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam, Selasa malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 21.18 WIB lalu. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan Bea Cukai Batam.
LINGGA | HITV – Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut berlayar dari kawasan Jembatan Enam, Batam. Muatan yang dibawa disebut berupa sembako serta sejumlah lori box yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan kapal tidak dilengkapi dokumen manifes.
“Pemilik kapal mengakui tidak memiliki manifes. Ini jelas melanggar aturan,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, pemilik kapal tidak membantah ketiadaan dokumen tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah tersebut, terutama terkait izin berlayar kapal.
Aktivitas semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggaran di bidang cukai.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kalau dibiarkan, akan menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat,” ujar sumber itu. (tr)
- Penulis: Ruslan




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.