Keterangan Saksi Berbeda soal Tapal Batas, Sidang Zairan-Bambang Soroti Data BPN
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

Dalam sidang engan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Marsen Purba. Dua saksi lainnya berhalangan hadir dan dijadwalkan pada sidang berikutnya. (Dok/Foto/Saipul)
Saksi meringankan Marsen Purba menyebut penentuan batas di lapangan dilakukan dengan menunjuk lokasi, sementara dalam sidang sebelumnya BPN disebut menerangkan proses tersebut berdasarkan data.
KARIMUN, HITV – Proses pengembalian batas lahan menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa itu, penasihat hukum menghadirkan Marsen Purba sebagai saksi. Dua saksi meringankan lainnya yang sebelumnya direncanakan hadir berhalangan dan dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H., mengatakan Marsen memberikan keterangan mengenai proses pengembalian batas di lokasi yang menjadi objek perkara.
Menurut Ronald, proses tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, pemohon atau pelapor Willy, pihak Kelurahan Teluk Uma, serta sejumlah pihak lainnya.
Namun, berdasarkan keterangan Marsen sebagaimana disampaikan dalam persidangan, penentuan batas di lapangan disebut tidak disertai penunjukan data batas secara langsung.
“Pada saat dilakukan tapal batas itu tidak berdasarkan data yang ditunjukkan di lapangan, tetapi hanya menunjuk-nunjuk. Ini di sini, ini batasnya, ini batasnya,” ujar Ronald seusai persidangan.
Keterangan tersebut, kata Ronald, menjadi perhatian pihaknya karena dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan dari pihak BPN bahwa proses pengembalian batas dilakukan berdasarkan data.
“Fakta baru yang muncul, kemarin pihak BPN menyatakan waktu dilakukan tapal batas berdasarkan data. Tetapi setelah kami menghadirkan saksi yang berada di tempat pelaksanaan tapal batas, menurut keterangannya tidak ada pembicaraan mengenai data, tetapi berdasarkan menunjuk-nunjuk,” katanya.
Ronald menilai penentuan batas bidang tanah semestinya dapat ditelusuri berdasarkan data dan dasar yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan batas suatu bidang tidak keliru dan berpotensi berdampak pada bidang tanah lain.
“Harus berbicara fakta. Ini datanya, ini batasnya, ini dasar penentuannya. Kalau hanya menunjuk-nunjuk, kesalahan penunjukan bisa berdampak pada tanah orang lain,” ujarnya.
Sertifikat 1999 Jadi Sorotan
PENASIHAT hukum terdakwa lainnya, Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyoroti dokumen yang disebut digunakan dalam proses pengambilan batas tersebut.
Menurut Patas, BPN membawa sertifikat tahun 1999 atas nama Willy yang memuat gambar peta bidang tanah serta nama-nama pihak yang berbatasan.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, orang-orang yang tercantum sebagai pihak yang berbatasan dalam gambar tersebut tidak hadir ketika proses pengambilan batas berlangsung.
“Dalam pelaksanaan pengambilan batas, BPN hanya membawa sertifikat tahun 1999 milik saudara Willy. Di dalam sertifikat itu terdapat gambar peta tanah dan nama-nama sepadannya. Tetapi yang menjadi persoalan, nama-nama yang tercantum sebagai sepadan itu tidak hadir pada saat pengambilan batas,” kata Patas.
Penasihat hukum menilai persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui keterangan para saksi dan bukti yang diajukan di persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Perlu Diuji
RONALD juga mengaitkan keterangan saksi tersebut dengan pembuktian perkara. Menurut dia, proses pengembalian batas dan dasar data yang digunakan merupakan bagian yang perlu dijelaskan secara terang dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, dakwaan JPU masih lemah dalam pembuktiannya. Seharusnya lebih cermat dan jelas, ketika dilakukan tapal batas menggunakan data apa, bagaimana pelaksanaannya dan apa dasarnya. Itu menurut kami tidak tergambar secara jelas dalam surat dakwaan,” ujar Ronald.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak penasihat hukum terdakwa. Kekuatan pembuktian dakwaan dan keterangan para saksi tetap menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Pihak terdakwa masih akan menghadirkan dua saksi meringankan lainnya pada persidangan berikutnya.
Patas mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh fakta kepada majelis hakim.
“Kami tetap optimistis dan berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjalankan proses peradilan secara optimal dan berkeadilan. Seluruh fakta yang muncul di persidangan kami serahkan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Patas.
Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Hingga sidang tersebut berlangsung, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah. (*/)
Sumber: HITV Karimun
Penulis: Saipul
Editor: AYS
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.