Jumat, 18 Sep 2026
light_mode

Keterangan Saksi Berbeda soal Tapal Batas, Sidang Zairan-Bambang Soroti Data BPN

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • print Cetak

Saksi meringankan Marsen Purba menyebut penentuan batas di lapangan dilakukan dengan menunjuk lokasi, sementara dalam sidang sebelumnya BPN disebut menerangkan proses tersebut berdasarkan data.

KARIMUN, HITV Proses pengembalian batas lahan menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa itu, penasihat hukum menghadirkan Marsen Purba sebagai saksi. Dua saksi meringankan lainnya yang sebelumnya direncanakan hadir berhalangan dan dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H., mengatakan Marsen memberikan keterangan mengenai proses pengembalian batas di lokasi yang menjadi objek perkara.

Menurut Ronald, proses tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, pemohon atau pelapor Willy, pihak Kelurahan Teluk Uma, serta sejumlah pihak lainnya.

Namun, berdasarkan keterangan Marsen sebagaimana disampaikan dalam persidangan, penentuan batas di lapangan disebut tidak disertai penunjukan data batas secara langsung.

“Pada saat dilakukan tapal batas itu tidak berdasarkan data yang ditunjukkan di lapangan, tetapi hanya menunjuk-nunjuk. Ini di sini, ini batasnya, ini batasnya,” ujar Ronald seusai persidangan.

Keterangan tersebut, kata Ronald, menjadi perhatian pihaknya karena dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan dari pihak BPN bahwa proses pengembalian batas dilakukan berdasarkan data.

“Fakta baru yang muncul, kemarin pihak BPN menyatakan waktu dilakukan tapal batas berdasarkan data. Tetapi setelah kami menghadirkan saksi yang berada di tempat pelaksanaan tapal batas, menurut keterangannya tidak ada pembicaraan mengenai data, tetapi berdasarkan menunjuk-nunjuk,” katanya.

Ronald menilai penentuan batas bidang tanah semestinya dapat ditelusuri berdasarkan data dan dasar yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan batas suatu bidang tidak keliru dan berpotensi berdampak pada bidang tanah lain.

“Harus berbicara fakta. Ini datanya, ini batasnya, ini dasar penentuannya. Kalau hanya menunjuk-nunjuk, kesalahan penunjukan bisa berdampak pada tanah orang lain,” ujarnya.

Sertifikat 1999 Jadi Sorotan

PENASIHAT hukum terdakwa lainnya, Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyoroti dokumen yang disebut digunakan dalam proses pengambilan batas tersebut.

Menurut Patas, BPN membawa sertifikat tahun 1999 atas nama Willy yang memuat gambar peta bidang tanah serta nama-nama pihak yang berbatasan.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, orang-orang yang tercantum sebagai pihak yang berbatasan dalam gambar tersebut tidak hadir ketika proses pengambilan batas berlangsung.

“Dalam pelaksanaan pengambilan batas, BPN hanya membawa sertifikat tahun 1999 milik saudara Willy. Di dalam sertifikat itu terdapat gambar peta tanah dan nama-nama sepadannya. Tetapi yang menjadi persoalan, nama-nama yang tercantum sebagai sepadan itu tidak hadir pada saat pengambilan batas,” kata Patas.

Penasihat hukum menilai persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui keterangan para saksi dan bukti yang diajukan di persidangan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Perlu Diuji

RONALD juga mengaitkan keterangan saksi tersebut dengan pembuktian perkara. Menurut dia, proses pengembalian batas dan dasar data yang digunakan merupakan bagian yang perlu dijelaskan secara terang dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, dakwaan JPU masih lemah dalam pembuktiannya. Seharusnya lebih cermat dan jelas, ketika dilakukan tapal batas menggunakan data apa, bagaimana pelaksanaannya dan apa dasarnya. Itu menurut kami tidak tergambar secara jelas dalam surat dakwaan,” ujar Ronald.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak penasihat hukum terdakwa. Kekuatan pembuktian dakwaan dan keterangan para saksi tetap menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pihak terdakwa masih akan menghadirkan dua saksi meringankan lainnya pada persidangan berikutnya.

Patas mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh fakta kepada majelis hakim.

“Kami tetap optimistis dan berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjalankan proses peradilan secara optimal dan berkeadilan. Seluruh fakta yang muncul di persidangan kami serahkan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Patas.

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Hingga sidang tersebut berlangsung, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah. (*/)

Sumber: HITV Karimun
Penulis: Saipul
Editor: AYS

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal BBM DLH Purwakarta, Pengembalian Rp1,2 Miliar Picu Kecurigaan Publik

    Skandal BBM DLH Purwakarta, Pengembalian Rp1,2 Miliar Picu Kecurigaan Publik

    • 0Komentar

    Pengembalian dana senilai Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan temuan dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik. PURWAKARTA, HITV — Pernyataan Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, yang menyebut persoalan dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup tersebut sebagai bagian dari masa lalu, dinilai belum menjawab substansi persoalan. […]

  • AYS Prayogie: Di Tengah Banjir Informasi, Jurnalis Harus Tetap Berpihak pada Kebenaran

    AYS Prayogie: Di Tengah Banjir Informasi, Jurnalis Harus Tetap Berpihak pada Kebenaran

    • 0Komentar

    Di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak nyaris tanpa batas, profesi jurnalis menghadapi tantangan yang semakin kompleks. BATAM, HITV— Saat ini kecepatan bukan lagi satu-satunya ukuran. Akurasi, integritas, dan keberanian berpihak kepada kebenaran justru menjadi fondasi yang menentukan apakah sebuah karya jurnalistik masih memiliki makna bagi publik. Pesan itulah yang mengemuka dalam pelantikan Pengurus […]

  • Nenny Triana: Artis Serba Bisa yang Tetap Bersinar di Dunia Hiburan

    Nenny Triana: Artis Serba Bisa yang Tetap Bersinar di Dunia Hiburan

    • 1Komentar

    NENNY TRIANA, seorang artis legendaris yang serba bisa, dikenal luas sebagai aktris film, sinetron, penyanyi, dan juga model. Dengan perjalanan karir yang panjang dan beragam itu, Nenny pun telah menunjukkan kemampuannya dalam berbagai bidang di jagat hiburan tanah air. HITVBERITA.COM | Jakarta – Lahir pada 23 Mei 1955, Nenny Triana memulai kiprah di dunia hiburan […]

  • Wagub Kalteng Buka Lomba Karya Tulis Daerah, Dorong Pelajar Rawat Identitas Budaya

    Wagub Kalteng Buka Lomba Karya Tulis Daerah, Dorong Pelajar Rawat Identitas Budaya

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka Lomba Karya Tulis Cerita Daerah dan Bercerita Daerah tingkat SMA/SMK/MA se-Kalimantan Tengah 2025, Senin (17/11/2025). Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang itu diikuti pelajar dari berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Dalam sambutannya, Edy menekankan pentingnya penguatan […]

  • Kalteng Raih Peringkat Pertama Sutami Award 2025, Apresiasi atas Kinerja Infrastruktur Jalan Provinsi

    Kalteng Raih Peringkat Pertama Sutami Award 2025, Apresiasi atas Kinerja Infrastruktur Jalan Provinsi

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Sutami Awards 2025 yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum, Kalteng meraih Peringkat I untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi dengan Kinerja Terbaik dalam Penyelenggaraan Jalan. PALANGKA RAYA | HITV —Ajang penganugerahan Sutami Awards 2025 yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum itu, berlangsung di Auditorium Kementerian PU, […]

  • Polsek Buru Gelar “NONGKI” Bersama Gen Z Ciptakan Kamtibmas Di Era Digital

    Polsek Buru Gelar “NONGKI” Bersama Gen Z Ciptakan Kamtibmas Di Era Digital

    • 0Komentar

    < div class=”mceTemp”> Kapolsek Buru, Ipda Rusdiyanto, saat acara “Nongki Bersama Gen Z” mengajak generasi Z berkolaborasi untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat. (Foto: Humas Polres Karimun)Penulis: Saipul Polsek Buru Polres Karimun menggelar kegiatan “Nongki Bersama Gen Z” bertempat di Salwa Cafe, Kelurahan Lubuk Puding, Kecamatan Buru. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Buru IPDA Rusdiyanto, S. […]

expand_less