Jumat, 3 Apr 2026
light_mode

Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Paham Radikalisme Keadilan Dalam Penegakan Hukum

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

Oleh:
Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH |Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

Hukum Tidak Boleh Menjadi Kuburan Keadilan

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, satu persoalan klasik terus berulang: hukum sering kali diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai alat hidup untuk mencapai keadilan. Aparat penegak hukum terjebak dalam formalisme prosedural, sementara substansi keadilan justru dikorbankan di altar kepastian hukum semu.

Di sinilah muncul gagasan “Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution” yang secara tegas menolak hukum sebagai sekadar kumpulan norma kaku.

Teori ini berdiri di atas satu prinsip fundamental:

Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Melawan Status Quo: Hukum Progresif Sebagai Jalan Pembebasan

Teori ini menempatkan hukum sebagai instrumen dinamis yang harus berani keluar dari kungkungan positivisme sempit. Ketika hukum positif gagal menghadirkan keadilan, maka penegak hukum tidak boleh bersembunyi di balik pasal.

Menurut perspektif ini, aparat penegak hukum harus berani melakukan legal breakthrough terobosan hukum demi menghadirkan keadilan substantif. Karena pada hakikatnya, keadilan tidak selalu identik dengan bunyi pasal.

Hukum progresif ala Pitra bukan sekadar interpretasi, melainkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilegalkan.

Radikalisme Keadilan: Bukan Ekstremisme, Tapi Ketegasan Moral

Istilah “radikalisme keadilan” sering disalahpahami sebagai sikap ekstrem. Padahal dalam konteks ini, radikalisme bukan berarti anarkisme hukum, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan sampai ke akar-akarnya (radix).

Radikalisme keadilan adalah sikap tegas bahwa:

• Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan

• Hukum tidak boleh dibeli oleh kepentingan

• Hukum tidak boleh dikendalikan oleh oligarki

Ini adalah bentuk militansi moral dalam penegakan hukum.

Ketika hukum diperalat untuk kepentingan tertentu, maka pendekatan biasa tidak lagi cukup. Dibutuhkan keberanian luar biasa untuk membongkar praktik-praktik gelap yang merusak marwah hukum itu sendiri.

Penegak Hukum: Antara Robot Pasal dan Pejuang Keadilan

Teori ini secara keras mengkritik mentalitas sebagian penegak hukum yang hanya menjadi “robot pasal” bekerja tanpa nurani, tanpa keberanian, dan tanpa visi keadilan.

Dalam kerangka hukum progresif:

• Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penjaga keadilan

* Jaksa bukan sekadar penuntut, tetapi representasi kepentingan publik

• Advokat bukan pedagang perkara, melainkan pembela kebenaran

Jika penegak hukum kehilangan keberanian moral, maka hukum hanya akan menjadi alat penindasan yang sah secara prosedural.

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less