Tak Capai Kata Sepakat, Sengketa Sekdes Tlogorejo Berlanjut ke Tahap Eksekusi
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum pemohon, Edi Prastio, menyatakan kliennya, Riri Erayanti, telah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTUN Surabaya, (dok/foto/massiri)
Upaya mediasi terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, berakhir tanpa hasil.
PURWOREJO, HITV — Pertemuan yang digelar di kompleks Sekretariat Daerah, pada Kamis (2/4/2026) itu, diketahui tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum pemohon, Edi Prastio, SH, MH menyatakan kliennya, Riri Erayanti, telah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTUN Surabaya, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, implementasi putusan tersebut belum juga terealisasi.
“Mediasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dalam pertemuan tadi, keinginan klien kami untuk segera dilantik kembali sebagai Sekdes belum dapat dipenuhi,” ujar Edi usai pertemuan.
Mediasi tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan desa, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD), Camat Butuh, Bagian Hukum Pemkab Purworejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Tlogorejo.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Hukum Pemkab Purworejo, Wiyono, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah. Namun, forum tersebut bersifat non-mengikat sehingga tidak memaksa para pihak untuk mencapai kesepakatan.
Senada, Kepala DP3APMD Purworejo, Laksana Sakti, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam mediasi adalah kekeluargaan. “Forum ini dimaksudkan untuk mencari titik temu secara musyawarah. Namun hingga akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan,” katanya.
Kendala utama dalam pelaksanaan putusan, menurut pihak pemerintah desa, adalah adanya penolakan dari masyarakat. Kepala Desa Tlogorejo, Subandiyo, menyebut kondisi sosial di lapangan menjadi pertimbangan penting.
“Kami belum dapat melaksanakan putusan karena adanya penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua BPD Tlogorejo, Suyatmi, yang menegaskan bahwa sebagian warga tidak menghendaki pelantikan kembali Riri sebagai Sekdes.
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.