Dugaan Penyerobotan Lahan, Kades Tinjul Lingga Diseret ke Ranah Hukum
- account_circle Ruslan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Warga Desa Kuala Raya, Sudirman, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Lingga. (dok/foto/ruslan)
Seorang warga Desa Kuala Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sudirman, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Lingga, pada Sabtu, 11 April 2026. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Desa Tinjul, Amren.
LINGGA | HITV – Sudirman datang didampingi tim kuasa hukumnya dari DZ Hutagalung & Partner. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak yang terjadi pada April 2023 di Jalan Desa Tinjul, Lingga.
Kuasa hukum Sudirman, Diky Zulkarnain Hutagalung, mengatakan kliennya menempuh jalur hukum setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Diky.
Menurut Sudirman, lahan yang disengketakan masih menjadi miliknya, namun saat ini dikuasai oleh Amren. Ia mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Saya berharap Polres Lingga menangani perkara ini dengan serius dan memberikan keadilan,” ujar Sudirman.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran pidana terkait penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Polres Lingga membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan. (tr)
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.