Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Kembali Bergulir, Kejari Periksa Sejumlah Saksi
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Purwakarta panggil beberapa saksi, terkait kasus gratifikasi mobil mewah yang sekian lama tertunda kini dibuka kembali kasusnya. (dok/foto/raffa)
Penanganan kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah di Kabupaten Purwakarta kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti dalam waktu cukup lama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan proses hukum perkara tersebut kini kembali berjalan.
PURWAKARTA, HITV — Langkah terbaru ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh penyidik. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa perkara yang sebelumnya stagnan kini kembali diaktifkan dan masuk dalam prioritas penanganan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Pasaribu, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, lebih dari satu orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Selamat siang Bapak, ada Bapak. Lebih dari satu orang,” ujar Ratno singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap identitas saksi maupun materi pemeriksaan yang sedang didalami. Informasi tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Kasus gratifikasi mobil mewah ini diketahui telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, status penanganannya telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan—sebuah fase yang umumnya menjadi pintu menuju penetapan tersangka.
Namun, perjalanan kasus tersebut sempat mandek tanpa kejelasan, memicu sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.
Kepala Kejari Purwakarta sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah perkara tertunda, termasuk kasus ini.
Aktivasi kembali proses pemeriksaan saksi dinilai sebagai langkah konkret untuk mengurai kebuntuan yang terjadi.
Dengan dimulainya kembali penyidikan, Kejari diharapkan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk peran dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau memberikan gratifikasi.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum tersebut, terutama terkait kemungkinan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.