Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Diduga Rentenir, Warga Lingga Laporkan Pemberi Pinjaman ke Polisi

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Dugaan praktik rentenir kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang warga, Citra Wahyuni, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang berinisial SUS ke Polres Lingga atas dugaan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang dinilai merugikan.

LINGGA, HITV— Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2026 dan telah diterima pihak kepolisian. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Dabo Singkep, Kecamatan Singkep.

Kuasa hukum Citra dari firma hukum DZ Hutagalung, Suryadi Padma dan Lianuddin, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban praktik pinjam-meminjam dengan bunga tidak wajar.

“Kami melaporkan saudara SUS atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Praktik yang dilakukan diduga masuk kategori rentenir dan merugikan klien kami,” ujar Suryadi usai membuat laporan.

Dalam laporannya, pihak kuasa hukum mendasarkan dugaan pelanggaran pada sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 52, yang melarang setiap orang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, mereka juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemerasan, apabila dalam proses penagihan ditemukan unsur ancaman atau intimidasi terhadap debitur.

Tak hanya itu, aspek perlindungan konsumen turut menjadi sorotan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan perjanjian yang tidak transparan dapat dikategorikan merugikan konsumen jasa keuangan.

Menurut keterangan kuasa hukum, Citra diduga terjerat pinjaman dengan bunga mencapai 50 persen. Selain itu, metode penagihan yang dilakukan disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami merasa tertekan dan dirugikan. Karena itu, langkah hukum ini diambil sebagai upaya mendapatkan perlindungan,” kata Lianuddin.

Pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga menilai praktik rentenir masih menjadi persoalan serius di masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah yang kerap kesulitan mengakses layanan keuangan formal.

“Banyak korban yang memilih diam karena takut. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik serupa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (\•/)

Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less