Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Diduga Rentenir, Warga Lingga Laporkan Pemberi Pinjaman ke Polisi

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik rentenir kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang warga, Citra Wahyuni, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang berinisial SUS ke Polres Lingga atas dugaan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang dinilai merugikan.

LINGGA, HITV— Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2026 dan telah diterima pihak kepolisian. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Dabo Singkep, Kecamatan Singkep.

Kuasa hukum Citra dari firma hukum DZ Hutagalung, Suryadi Padma dan Lianuddin, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban praktik pinjam-meminjam dengan bunga tidak wajar.

“Kami melaporkan saudara SUS atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Praktik yang dilakukan diduga masuk kategori rentenir dan merugikan klien kami,” ujar Suryadi usai membuat laporan.

Dalam laporannya, pihak kuasa hukum mendasarkan dugaan pelanggaran pada sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 52, yang melarang setiap orang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, mereka juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemerasan, apabila dalam proses penagihan ditemukan unsur ancaman atau intimidasi terhadap debitur.

Tak hanya itu, aspek perlindungan konsumen turut menjadi sorotan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan perjanjian yang tidak transparan dapat dikategorikan merugikan konsumen jasa keuangan.

Menurut keterangan kuasa hukum, Citra diduga terjerat pinjaman dengan bunga mencapai 50 persen. Selain itu, metode penagihan yang dilakukan disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami merasa tertekan dan dirugikan. Karena itu, langkah hukum ini diambil sebagai upaya mendapatkan perlindungan,” kata Lianuddin.

Pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga menilai praktik rentenir masih menjadi persoalan serius di masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah yang kerap kesulitan mengakses layanan keuangan formal.

“Banyak korban yang memilih diam karena takut. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik serupa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (\•/)

Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Purwakarta Tinjau Pembangunan Ruang Tahanan Baru, Tekankan Pelayanan Humanis

    Kapolres Purwakarta Tinjau Pembangunan Ruang Tahanan Baru, Tekankan Pelayanan Humanis

    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya lakukan peninjauan pembangunan ruang tahanan dan sejumlah fasilitas penunjang di Markas Polres Purwakarta, Kamis (11/12/2025). PURWAKARTA | HITV — Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan standar sarana dan prasarana kepolisian. Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman […]

  • Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    • 0Komentar

    Kendaraan yang diamankan dari hasil razia, kini berada di Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat untuk proses pendataan dan penindakan. (Dok/Foto/MJ) Reporter: MUHIBBUL JAMIL   Kepolisian Resor Aceh Barat mengintensifkan razia terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah kecamatan, Sabtu (7/6/2025) malam. Operasi yang digelar serentak itu dilakukan sebagai upaya […]

  • Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    • 0Komentar

    AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral […]

  • Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas  Batang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rabu (13/5/2026). BATANG, HITV — Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa itu menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi bagi para warga binaan terkait perkembangan hukum nasional, terutama pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara […]

  • Operasi Ketupat Seligi 2026, Situasi Keamanan di Kepri Tetap Kondusif

    Operasi Ketupat Seligi 2026, Situasi Keamanan di Kepri Tetap Kondusif

    • 0Komentar

    Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026 di wilayah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan hasil yang relatif terkendali. Hingga pertengahan masa operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terpantau aman dan kondusif. TANJUNGPINANG, HITV— Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (19/3/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi sejak 13 hingga 18 Maret […]

expand_less