Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana promosi dan menjaring pemain. (Dok/Foto/Ismail)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
BATAM, HITV— Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi, Batam, Minggu (10/5/2026) sore.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan itu segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 17.50 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah orang disebut sempat berupaya melarikan diri melalui atap bangunan.
“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan dan beberapa orang mencoba melarikan diri lewat rooftop. Selanjutnya dilakukan pengamanan bersama pihak keamanan setempat,” ujar Nona dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati bangunan tiga lantai yang diduga dijadikan pusat operasional judi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua dipakai sebagai ruang operasional perjudian daring jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana promosi dan menjaring pemain.
Menurut dia, modus yang dijalankan cukup terorganisasi. Para pelaku membagi peran mulai dari host siaran langsung, operator, customer service, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan seolah permainan tersebut mudah dimenangkan dan menguntungkan.
“Live streaming digunakan untuk menarik perhatian calon pemain. Mereka membuat skenario seakan-akan pemain memperoleh keuntungan besar agar masyarakat tertarik ikut bermain,” kata Silvester.
Dari hasil pendataan, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari sejumlah negara, yakni 14 warga Vietnam, empat warga Filipina, tiga warga Kamboja, dua warga Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga Suriah.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam. Di tempat itu, petugas menemukan pola aktivitas serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari dua lokasi tersebut, antara lain unit CPU komputer, monitor, laptop, telepon seluler, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga dipakai dalam operasional perjudian online.
Polda Kepri menduga jaringan tersebut tidak hanya menjalankan praktik perjudian daring lintas negara, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian online karena dinilai merugikan secara hukum maupun sosial ekonomi.
Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau kejahatan siber melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.