Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

BATAM, HITV— Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi, Batam, Minggu (10/5/2026) sore.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan itu segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 17.50 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah orang disebut sempat berupaya melarikan diri melalui atap bangunan.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan dan beberapa orang mencoba melarikan diri lewat rooftop. Selanjutnya dilakukan pengamanan bersama pihak keamanan setempat,” ujar Nona dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. (Dok/Foto/Ismail)

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati bangunan tiga lantai yang diduga dijadikan pusat operasional judi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua dipakai sebagai ruang operasional perjudian daring jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana promosi dan menjaring pemain.

Menurut dia, modus yang dijalankan cukup terorganisasi. Para pelaku membagi peran mulai dari host siaran langsung, operator, customer service, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan seolah permainan tersebut mudah dimenangkan dan menguntungkan.

“Live streaming digunakan untuk menarik perhatian calon pemain. Mereka membuat skenario seakan-akan pemain memperoleh keuntungan besar agar masyarakat tertarik ikut bermain,” kata Silvester.

Dari hasil pendataan, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari sejumlah negara, yakni 14 warga Vietnam, empat warga Filipina, tiga warga Kamboja, dua warga Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga Suriah.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam. Di tempat itu, petugas menemukan pola aktivitas serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari dua lokasi tersebut, antara lain unit CPU komputer, monitor, laptop, telepon seluler, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga dipakai dalam operasional perjudian online.

Polda Kepri menduga jaringan tersebut tidak hanya menjalankan praktik perjudian daring lintas negara, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian online karena dinilai merugikan secara hukum maupun sosial ekonomi.

Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau kejahatan siber melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    • 0Komentar

    Penulis : Syamsu Marlin Pemkab Barru menggelar kegiatan Verifikasi Hasil Reviu dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, HITV. BERITA. COM | BARRU – Verifikasi Hasil Reviu dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses […]

  • KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦  Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan […]

  • Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    • 1Komentar

    Kejaksaan Negeri Belitung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang berlokasi di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000 ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dengan sistem swakelola. HITVBERITA.COM | Belitung- Proyek pembangunan lapangan futsal ini melibatkan Tim Pelaksana […]

  • Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

    Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

    • 0Komentar

    HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur […]

  • KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

    KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. HITVBERITA.COM | Tanjungpinang – Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/8/2025). Acara ini dihadiri pejabat kedua instansi […]

  • Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    • 0Komentar

    Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berada di posisi kedua pencapaian terbanyak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM, yakni sebanyak 36.553 atau 187.16 dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024. Nampak dalam gambar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha foto bersama seusai rapat. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha […]

expand_less