Perlindungan Konsumen Tak Cukup di Atas Kertas, LPK-RI Perkuat Peran hingga Desa.
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pembina LPK-RI Perkuat Peran hingga Desa, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, SH, MH. (Dok/Foto/Massiri)
Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, SH., MH., meminta seluruh jajaran organisasi memperkuat peran kelembagaan hingga tingkat desa.
JAKARTA, HITV— Hal tersebut ditegaskan Brigjen Pol (Purn) Bambang, guna memastikan perlindungan konsumen dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif
Menurut Bambang perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin didominasi platform digital menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang tidak hanya aktif di tingkat pusat maupun daerah, tetapi juga dekat dengan masyarakat di akar rumput.
Karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh struktur organisasi LPK-RI, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa, dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep normatif yang tertuang dalam regulasi.
Perlindungan tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.
Di tengah berkembangnya ekonomi digital, Bambang juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai bentuk kerugian yang dapat muncul dalam aktivitas transaksi modern.
“Perkembangan teknologi menghadirkan banyak kemudahan, tetapi juga membawa risiko baru. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak mudah dirugikan,” katanya.
Selain penguatan kapasitas konsumen, Bambang menekankan perlunya membangun kolaborasi yang lebih erat antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang mengajak masyarakat untuk lebih berani menyampaikan pengaduan apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan. Menurut dia, masih banyak kasus yang tidak terselesaikan karena konsumen belum memahami mekanisme pengaduan yang tersedia.
“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” katanya.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di berbagai daerah, baik pada tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan konsumen di desa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi yang disediakan organisasi untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan.
Bambang menegaskan bahwa peran LPK-RI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas tersebut mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi, penerimaan serta tindak lanjut pengaduan, hingga pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.
Dengan penguatan organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi konsumen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, Bambang berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Perlindungan konsumen yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak terlibat aktif. Konsumen harus berani bersuara, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan lembaga perlindungan konsumen harus hadir di tengah masyarakat,” tuturnya.Judul alternatif. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HiTV Jakarta
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.