Jumat, 31 Jul 2026
light_mode

  • account_circle Budiman Manik
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Langkah Kejagung mengamankan Kajari Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kasipidsus Aguinaldo Marbun pada Jumat (5/6/2026), memicu respons dari PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.

SEI RAMPAH, HITV Melalui siaran pers yang diterbitkan Minggu (7/6/2026), organisasi bantuan hukum tersebut menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Intinya, mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, tuntas, dan tidak berhenti pada pengamanan semata.

Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, menilai langkah Kejaksaan Agung mengamankan dua pejabat Kejari Serdang Bedagai patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum.

Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan bahwa institusi kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara objektif, termasuk terhadap aparatnya sendiri apabila diduga melakukan pelanggaran.

Namun, PBH PERADI menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan internal. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik melalui konferensi pers resmi serta mempublikasikannya di kanal informasi resmi lembaga.

“Tanpa transparansi, pengamanan ini berisiko hanya menjadi simbolisme dan tidak memberikan efek jera yang nyata,” tulis PBH PERADI dalam pernyataannya.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta agar kasus yang sedang ditangani dijadikan bahan pembelajaran integritas bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Minta Audit Seluruh Perkara

Tuntutan berikutnya menyasar penanganan perkara selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

PBH PERADI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara korupsi maupun laporan pengaduan masyarakat yang masuk selama keduanya menjabat.

Mereka juga meminta pejabat pelaksana tugas (Plt) Kajari yang baru membuka kembali laporan-laporan masyarakat yang dinilai mangkrak serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada publik dalam waktu 30 hari.

Menurut PBH PERADI, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada perkara yang terhambat atau berhenti tanpa alasan yang jelas.

Soroti Kasus Pelaku UMKM

Dalam pernyataan yang sama, PBH PERADI turut menyoroti perkara yang menjerat Selamet, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang produksi opak ubi.

Mereka menilai Selamet menjadi korban penegakan hukum yang tidak dilakukan secara menyeluruh atau selective prosecution. Alasannya, Selamet tetap diproses secara hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap meskipun disebut telah melunasi kewajiban kreditnya kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp725,5 juta.

PBH PERADI mempertanyakan mengapa pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses kredit tersebut tidak ikut diperiksa.

Pihak-pihak yang dimaksud antara lain notaris atau PPAT yang menerbitkan dokumen terkait kredit, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian agunan, serta pejabat direksi dan komite kredit Bank Sumut di tingkat pusat.

Atas dasar itu, mereka meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet.

Selain itu, mereka juga mendesak diterbitkannya surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam proses kredit tersebut.

PBH PERADI bahkan menyatakan dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Selamet di Mahkamah Agung.

Dorong Proses Pidana Jika Terbukti

Pada poin terakhir, PBH PERADI meminta agar proses hukum terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun dilakukan secara tegas apabila dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa terbukti.

Mereka menilai sanksi disiplin semata tidak cukup apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, PBH PERADI meminta kedua pejabat tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana korupsi yang relevan, dicopot secara permanen dari jabatan, serta tidak sekadar dipindahkan melalui mekanisme mutasi.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab atasan langsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, sekaligus memastikan perlindungan terhadap saksi maupun pihak yang memberikan informasi.

PBH PERADI mengingatkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini menegaskan bahwa jaksa yang melakukan pelanggaran akan ditindak.

Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila proses penanganannya tidak dilakukan secara terbuka dan tidak berujung pada penegakan hukum yang tegas.

Dalam siaran persnya, PBH PERADI menegaskan seluruh penggunaan istilah “diduga” dalam pernyataan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih berada dalam proses pemeriksaan, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: Budiman Manik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Dan Suswono, Ziarah Ke TPU Karet Bivak

    Ridwan Kamil Dan Suswono, Ziarah Ke TPU Karet Bivak

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | JAKARTA – Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024, Pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono, melakukan Ziarah Kubur, ke TPU Karet Bivak yang beralamat di Jalan Karet Pasar baru barat, Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat. Kehadiran Ridwan Kamil dan Suswono ini, mendapat perhatian […]

  • Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

    Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

    • 0Komentar

    Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus diperkuat di wilayah perbatasan. KARIMUN, HITV— Salah satunya upaya pencegahan itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangke, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa […]

  • Warga Geruduk Pabrik Semen di Karawang, Desak Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang di Kawasan Karst!

    Warga Geruduk Pabrik Semen di Karawang, Desak Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang di Kawasan Karst!

    • 1Komentar

    Aksi demonstrasi yang semula berlangsung tertib, akhirnya menjadi ricuh setelah pihak perusahaan menolak memberi tanggapan. (Dok/Foto/Raffa)

  • OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    • 0Komentar

    Tiga pihak yang terdiri atas unsur korporasi dan individu dikenai sanksi Rp5,7 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan manipulasi transaksi saham IMPC selama enam tahun. JAKARTA | HITV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk […]

  • Casino online con el pasar del tiempo PaysafeCard: Retribución seguros y rápidos

    Casino online con el pasar del tiempo PaysafeCard: Retribución seguros y rápidos

    • 0Komentar

    Esa papeleta serí­a magnnífica para conseguir control de las costes así­ como tampoco tiene ninguna trato con currículums bancarias. Nuestro trabajo sobre consideración alrededor usuario sobre paysafecard brinda favorece extra referente a materia de empuje. Hay referente a español desplazándolo hacia el pelo deberías encontrarse sobre manera ininterrumpida por medio de los canales tradicionales. Dibaca: […]

  • Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan

    Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan

    • 0Komentar

    Dalam dokumen yang diserahkan kepada anggota Komisi III DPR RI, Horas Sianturi memaparkan sejumlah kejanggalan yang, menurutnya, mencederai proses hukum. JAKARTA, HITV— Salah satu yang disorot adalah penanganan perkara yang dinilai mengabaikan karakter dasarnya sebagai sengketa perdata. Ia merujuk pada perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, proses penetapan […]

expand_less