Selasa, 9 Jun 2026
light_mode

  • account_circle Budiman Manik
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

Langkah Kejagung mengamankan Kajari Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kasipidsus Aguinaldo Marbun pada Jumat (5/6/2026), memicu respons dari PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.

SEI RAMPAH, HITV Melalui siaran pers yang diterbitkan Minggu (7/6/2026), organisasi bantuan hukum tersebut menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Intinya, mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, tuntas, dan tidak berhenti pada pengamanan semata.

Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, menilai langkah Kejaksaan Agung mengamankan dua pejabat Kejari Serdang Bedagai patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum.

Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan bahwa institusi kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara objektif, termasuk terhadap aparatnya sendiri apabila diduga melakukan pelanggaran.

Namun, PBH PERADI menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan internal. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik melalui konferensi pers resmi serta mempublikasikannya di kanal informasi resmi lembaga.

“Tanpa transparansi, pengamanan ini berisiko hanya menjadi simbolisme dan tidak memberikan efek jera yang nyata,” tulis PBH PERADI dalam pernyataannya.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta agar kasus yang sedang ditangani dijadikan bahan pembelajaran integritas bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Minta Audit Seluruh Perkara

Tuntutan berikutnya menyasar penanganan perkara selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

PBH PERADI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara korupsi maupun laporan pengaduan masyarakat yang masuk selama keduanya menjabat.

Mereka juga meminta pejabat pelaksana tugas (Plt) Kajari yang baru membuka kembali laporan-laporan masyarakat yang dinilai mangkrak serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada publik dalam waktu 30 hari.

Menurut PBH PERADI, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada perkara yang terhambat atau berhenti tanpa alasan yang jelas.

Soroti Kasus Pelaku UMKM

Dalam pernyataan yang sama, PBH PERADI turut menyoroti perkara yang menjerat Selamet, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang produksi opak ubi.

Mereka menilai Selamet menjadi korban penegakan hukum yang tidak dilakukan secara menyeluruh atau selective prosecution. Alasannya, Selamet tetap diproses secara hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap meskipun disebut telah melunasi kewajiban kreditnya kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp725,5 juta.

PBH PERADI mempertanyakan mengapa pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses kredit tersebut tidak ikut diperiksa.

Pihak-pihak yang dimaksud antara lain notaris atau PPAT yang menerbitkan dokumen terkait kredit, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian agunan, serta pejabat direksi dan komite kredit Bank Sumut di tingkat pusat.

Atas dasar itu, mereka meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet.

Selain itu, mereka juga mendesak diterbitkannya surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam proses kredit tersebut.

PBH PERADI bahkan menyatakan dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Selamet di Mahkamah Agung.

Dorong Proses Pidana Jika Terbukti

Pada poin terakhir, PBH PERADI meminta agar proses hukum terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun dilakukan secara tegas apabila dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa terbukti.

Mereka menilai sanksi disiplin semata tidak cukup apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, PBH PERADI meminta kedua pejabat tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana korupsi yang relevan, dicopot secara permanen dari jabatan, serta tidak sekadar dipindahkan melalui mekanisme mutasi.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab atasan langsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, sekaligus memastikan perlindungan terhadap saksi maupun pihak yang memberikan informasi.

PBH PERADI mengingatkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini menegaskan bahwa jaksa yang melakukan pelanggaran akan ditindak.

Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila proses penanganannya tidak dilakukan secara terbuka dan tidak berujung pada penegakan hukum yang tegas.

Dalam siaran persnya, PBH PERADI menegaskan seluruh penggunaan istilah “diduga” dalam pernyataan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih berada dalam proses pemeriksaan, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: Budiman Manik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Catat 479 Pelanggar Terjaring OZM 2025, Dir Lantas : Fokus Kita Edukasi<br>

    Polda Babel Catat 479 Pelanggar Terjaring OZM 2025, Dir Lantas : Fokus Kita Edukasi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Memasuki hari kelima digelarnya Operasi Zebra Menumbing 2025, Ditlantas Polda Bangka Belitung mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Dari data yang diterima, pelanggaran yang sering terjaring didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran tidak menggunakan helm. “Selama 4 hari terakhir operasi ini berlangsung, ada sebanyak 479 pelanggaran yang kita temukan. […]

  • Program Polsanak, Satlantas Polres Karimun Edukasi Sejak Dini Tertib Berlalulintas

    Program Polsanak, Satlantas Polres Karimun Edukasi Sejak Dini Tertib Berlalulintas

    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga Polres Karimun, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) berupa kunjungan edukatif dan pengenalan lingkungan kerja Polres Karimun bersama anak Taman Kanak-kanak Maitreyawira Kabupaten Karimun. HITV BERITA. COM | KARIMUN –Kegiatan Polisi Sahabat Anak ( Polsanak ) dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Dhia Cyntia Siregar, […]

  • Plh. Sekda Purwakarta Pimpin Rangkaian Kegiatan di Lingkup Sekretariat Daerah

    Plh. Sekda Purwakarta Pimpin Rangkaian Kegiatan di Lingkup Sekretariat Daerah

    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat  Meski menjabat baru hitungan hari, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, menunjukkan peran aktifnya dalam mengkoordinasikan roda pemerintahan, pada Senin, 29/9/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Nina Herlina memimpin serangkaian agenda strategis yang mencakup berbagai aspek penting pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kompetensi SDM hingga penanganan isu-isu sosial. Rangkaian kegiatan yang […]

  • Barisan Ajengan Anom Deklarasikan Dukungan Kepada Ambu Anne di Pilkada Purwakarta 2024

    Barisan Ajengan Anom Deklarasikan Dukungan Kepada Ambu Anne di Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta -Barisan Ajengan Anom (Banom) mendeklarasikan dukungan di Pilkada 2024 kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan. Deklarasi dukungan ratusan kyai muda yang berasal dari pondok pesantren di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam Banom, digelar di Teras Samara Nala Coffe, Jalan Taman Pahlawan, Purwakarta, pada […]

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • 0Komentar

    Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi. Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan. Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos ke semifinal. Anthony […]

  • Polresta Pekalongan Ungkap Pelaku Pencurian, Penjarahan  Dan Pembakaran Gedung DPRD, Pemkot Pekalongan

    Polresta Pekalongan Ungkap Pelaku Pencurian, Penjarahan Dan Pembakaran Gedung DPRD, Pemkot Pekalongan

    • 0Komentar

    Penulis: Hadi Lempe Paska aksi demo pembakaran Gedung DPRD dan Gedung Pemkot Pekalongan, hingga terjadinya tindak pidana  penjarahan aset pemerintahan. Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku penjarahan dan pembakaran serta tindak kekerasan pada saat aksi demo. HITVBERITA.COM | Kota Pekalongan – Pengungkapan kasus tersebut digelar pada hari Selasa (2/9/2025), bertempat di Ruang Wicaksana Wighuna Polres Pekalongan […]

expand_less