Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Ilustrasi Horas Sianturi dengan latar BB elakan Gedung Kejari Simalungun. (dok/foto/AI)
Dalam dokumen yang diserahkan kepada anggota Komisi III DPR RI, Horas Sianturi memaparkan sejumlah kejanggalan yang, menurutnya, mencederai proses hukum.
JAKARTA, HITV— Salah satu yang disorot adalah penanganan perkara yang dinilai mengabaikan karakter dasarnya sebagai sengketa perdata. Ia merujuk pada perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Selain itu, proses penetapan tersangka disebut tidak lazim. Horas mengaku langsung dipanggil dengan status tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi.
Ia juga mencatat inkonsistensi administratif, mulai dari perubahan nomor surat pemanggilan hingga penggunaan dua nomor laporan polisi berbeda dalam satu perkara.
Persoalan lain muncul dalam tahap penanganan barang bukti. Pada 5 Maret 2025, Horas menyerahkan dua sertifikat aset melalui Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai bentuk pemenuhan permintaan pelapor.
Namun, setelah penyerahan tersebut, muncul tuntutan tambahan sebesar Rp500 juta yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
Di sisi lain, putusan pengadilan tetap menjatuhkan vonis dua tahun penjara—putusan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Menurut Horas, putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting: kondisi aset yang terlantar, penggunaan dana pribadi untuk perbaikan, serta tidak adanya niat jahat.
Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dalam putusan, yang menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan.
Perbedaan pandangan di tingkat hakim itu menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini dinilai belum sepenuhnya tuntas secara substansial.
Simak selengkapnya lanjutan berita ini dalam rubrik “Serial Investigasi Eksklusif” Bagian 3 dengan judul “Fakta Baru, Harapan ke DPR dan Pertaruhan Keadilan
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.