Jumat, 18 Sep 2026
light_mode

Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan Hakim Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

JAKARTA, HITV Menurut Yusril, putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut menunjukkan independensi peradilan dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Yusril juga mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang menjatuhkan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, melebihi tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa yang berperan sebagai pelaku penyiraman. Menurut Yusril, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain,” tegasnya.

Yusril menambahkan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat serta menjamin ruang demokrasi yang sehat. Ia menegaskan aktivis masyarakat sipil, termasuk KontraS dan Andrie Yunus, merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati.

Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat serangan tersebut, termasuk gangguan permanen pada mata kanannya. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa dengan rentang hukuman 1,5 hingga 3 tahun. Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Yusril menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disporaparbud Purwakarta Promosikan Destinasi Wisata Kepada Insan Pariwisata Indonesia

    Disporaparbud Purwakarta Promosikan Destinasi Wisata Kepada Insan Pariwisata Indonesia

    • 0Komentar

    Purwakarta | Ekonomi Kreatif Kabupaten Purwakarta selain wisata kuliner, juga masuk ke sub sektor seni paguyuban. Bisa mengenalnya dengan berbagai akses yang mudah ketika hadir dan mengenal ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut disampaikan Dodi, selaku Kabid Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, saat menerima kunjungan para Insan Pariwisata Indonesia […]

  • Perkuat Tata Kelola Arsip, Staf Lapas Batang Digembleng Kearsipan Digital

    Perkuat Tata Kelola Arsip, Staf Lapas Batang Digembleng Kearsipan Digital

    • 0Komentar

    Upaya memperkuat tata kelola administrasi terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. BATANG, HITV — Salah satunya dalam rangka memperkuat tata kelola arsip di LP Klas II Batang tersebut, adalah melalui peningkatan kompetensi bidang kearsipan bagi jajaran Staf Urusan Umum yang mengikuti Sosialisasi Kearsipan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai […]

  • Polres Purwakarta Laksanakan Kegiatan “Ngosrek Bareng” dalam Rangka Hari Jadi Purwakarta

    Polres Purwakarta Laksanakan Kegiatan “Ngosrek Bareng” dalam Rangka Hari Jadi Purwakarta

    • 0Komentar

    Personel Polres Purwakarta saat melakukan monitoring dan pengamanan pada kegiatan Ngosrek Bareng Purwakarta Istimewa. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan “Ngosrek Bareng Purwakarta Istimewa” yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan Ke-57 Kabupaten Purwakarta, Selasa (22/7/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pengamanan dipusatkan di kawasan […]

  • Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Lebaran

    Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Lebaran

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun menggelar kegiatan halal bihalal di sekretariat partai, Rabu (8/4/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus menjadi moment mempererat soliditas antar-pengurus dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan sejak sebelum Lebaran. […]

  • Menteri Mukhtarudin Genjot Penyiapan Pekerja Migran di Kalimantan Tengah

    Menteri Mukhtarudin Genjot Penyiapan Pekerja Migran di Kalimantan Tengah

    • 0Komentar

    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengakselerasi penyiapan sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Tengah (Kalteng) agar mampu bersaing di pasar kerja internasional. Langkah itu ditegaskan Menteri P2MI Mukhtarudin dalam kunjungan kerja ke Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Palangka Raya, Kamis (27/11/2025). HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Dalam agenda tersebut, Kementerian P2MI dan Poltekkes Palangka Raya […]

  • Dana BOS dan Arogansi Kepala SMKN 1 Plered, Disdik Jabar Ditantang Tegas!

    Dana BOS dan Arogansi Kepala SMKN 1 Plered, Disdik Jabar Ditantang Tegas!

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Ucapan arogan Kepala SMKN 1 Plered, Ajang Sarif Hidayat, memicu gejolak. Publik menaruh curiga atas ketertutupan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat segera bertindak tegas. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Sikap kepala sekolah yang dinilai tidak transparan itu, dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan […]

expand_less