Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan Hakim Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tegaskan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat serta menjamin ruang demokrasi yang sehat. (Dok/Foto/Red)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
JAKARTA, HITV – Menurut Yusril, putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut menunjukkan independensi peradilan dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Yusril juga mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang menjatuhkan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, melebihi tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa yang berperan sebagai pelaku penyiraman. Menurut Yusril, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain,” tegasnya.
Yusril menambahkan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat serta menjamin ruang demokrasi yang sehat. Ia menegaskan aktivis masyarakat sipil, termasuk KontraS dan Andrie Yunus, merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat serangan tersebut, termasuk gangguan permanen pada mata kanannya. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa dengan rentang hukuman 1,5 hingga 3 tahun. Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Yusril menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas PP MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.