Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

  • account_circle Zulfahmi Arsun
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

Kejari Indragiri Hilir terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

INDRAGIRI HILIR, HITV Salah satu langkah program Jaga Desa yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanah Merah, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perangkat desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, mengatakan sosialisasi itu merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Menurut dia, program tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dana desa melalui pengawasan berbasis teknologi informasi.

“Program Jaga Desa bertujuan mendukung terciptanya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Sugito dalam sambutannya.

Selain memberikan pemahaman hukum kepada aparatur dan masyarakat desa, kegiatan itu juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan pemerintah kecamatan serta masyarakat di wilayah Tanah Merah.

Camat Tanah Merah, Mulyadi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan desa.

Menurut Mulyadi, pemahaman mengenai pengelolaan dana desa dan regulasi yang menyertainya sangat penting agar seluruh program pembangunan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap ilmu dan informasi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program dana desa maupun program pembangunan lainnya sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mulyadi.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta, Sayuti Setiawan, yang mewakili Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Kecamatan Tanah Merah, menilai sosialisasi tersebut memberikan banyak pengetahuan baru terkait pengelolaan dana desa.

Ia mengatakan peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai program yang didanai dana desa, termasuk implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa), program ketahanan pangan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dihelat Kejari Inhil itu, guna mendukung terciptanya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.. (Dok/Foto/Zulfahmi)

“Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih memahami bagaimana dana desa dikelola dan apa saja program yang harus diawasi bersama agar pelaksanaannya sesuai aturan,” ujar Sayuti.

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap tercipta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Riau

  • Penulis: Zulfahmi Arsun

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less