Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Musyawarah Mufakat Masih Dinanti Ahli Waris Ibung Bangas dalam Sengketa Lahan dengan PT BMB

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • print Cetak

Meski sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah, pintu musyawarah rupanya belum sepenuhnya tertutup.

TEWAH, HITV Pihak ahli waris menegaskan masih membuka ruang komunikasi dengan perusahaan demi mencari penyelesaian yang baik dan bermartabat, meskipun keputusan adat telah berkekuatan final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Denny Cahya Yadi Samsi Silam saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026). Menurut dia, penghormatan terhadap putusan adat tidak menghilangkan semangat untuk membangun dialog sebagai jalan menjaga hubungan baik antar pihak.

“Pada prinsipnya kami tetap membuka ruang komunikasi yang baik,” ujar Denny.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkala Maju Bersama memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait sengketa tersebut.

Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan berkaitan dengan sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Dalam perkara tersebut, ahli waris Ibung Bangas bertindak sebagai penggugat, sedangkan PT Berkala Maju Bersama menjadi pihak tergugat.

Perselisihan itu telah melalui mekanisme hukum adat dan diputus dalam Sidang Adat Kedamangan Tewah. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026. 

Pihak ahli waris menegaskan masih membuka ruang komunikasi dengan perusahaan demi mencari penyelesaian yang baik dan bermartabat, meskipun keputusan adat telah berkekuatan final dan mengikat. (Dok/Foto/RJP)

SEBAGAI pimpinan sidang adat, Yudi menegaskan bahwa keberadaan hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kehidupan masyarakat setempat.

Karena itu, setiap pihak yang beraktivitas di wilayah tersebut diharapkan menghormati norma dan kearifan lokal yang berlaku.

“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” katanya.

Putusan adat tersebut diharapkan menjadi landasan penyelesaian sengketa yang selama ini berlangsung. Lebih dari sekadar menyelesaikan konflik kepemilikan lahan, keputusan itu juga dipandang penting untuk menjaga ketertiban sosial, keharmonisan masyarakat, serta marwah hukum adat yang hidup dan diakui di Kecamatan Tewah.

Kini, di tengah putusan yang telah ditetapkan, harapan akan tercapainya musyawarah mufakat masih menjadi penantian keluarga besar ahli waris Ibung Bangas. Mereka berharap komunikasi yang terbuka dapat menjadi jembatan untuk membangun penyelesaian yang adil, sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat adat dan dunia usaha di wilayah tersebut. (\•/)

Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Kalteng

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025, Selasa (20/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung — Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dengan diikuti oleh sekitar 35 peserta. Acara dibuka […]

  • Cuaca Ekstrem di Lingga, Anggota Dewan Nova Avriliani Beri Bantuan

    Cuaca Ekstrem di Lingga, Anggota Dewan Nova Avriliani Beri Bantuan

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Cuaca ekstrem yang memicu banjir rob, pasang air laut, hujan deras, dan angin kencang kembali melanda Kabupaten Lingga, khususnya Kecamatan Singkep Selatan, Desa Marok Kecil. Kondisi ini membuat warga setempat mengalami kesulitan akibat rumah dan akses lingkungan terendam, Rabu (10/12/2025). Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Lingga Komisi III dari Partai […]

  • Indonesia Darurat Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal

    Indonesia Darurat Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal

    • 0Komentar

    Penulis: Tata Rusmanto Maraknya peredaran obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer di berbagai wilayah Indonesia memunculkan kekhawatiran baru dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Fenomena ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap tanggal 26 Juni. HITVBERITA.COM | Jakarta – Temuan terbaru […]

  • Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    • 0Komentar

    Limbah minyak hitam kembali mencemari pesisir pantai di Kabupaten Bintan, salah satunya di Pelabuhan Dakomas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang (Foto: Amris/RRI) HITVBERITA.COM | TANJUNGPINANG –Pantai wisata dan perahu nelayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tercemar oleh minyak hitam yang diduga berasal dari bunker atau tanker milik […]

  • Penyelundupan Mikol di Lingga Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Transparan

    Penyelundupan Mikol di Lingga Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Transparan

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sebuah mobil pick up yang terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga, seharusnya menjadi insiden lalu lintas biasa. Namun, fakta bahwa kendaraan itu diduga membawa ratusan kardus minuman beralkohol (mikol) bermerek Heineken membuat kasus ini bergulir menjadi isu hukum sekaligus sosial yang kini menyedot perhatian publik. HITVBERITA.COM | Lingga – Pertanyaan besar […]

  • Saiful Chaniago Dukung Transfer Data Perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Dagang

    Saiful Chaniago Dukung Transfer Data Perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Dagang

    • 0Komentar

    Penulis: Asep Yogie Dalam kesepakatan tarif dagang yang tengah dirumuskan antara Amerika Serikat dan Indonesia, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah terkait transfer data perdagangan dari Indonesia ke Amerika Serikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Gedung Putih sebagai bagian dari persyaratan kerjasama kedua negara. HITVBERITA.COM | Jakarta — Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus […]

expand_less