Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkotika

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • print Cetak

KARIMUN | HITV – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaserta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka berinisial NI, serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

AKP Sulistio Bimantoro menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum MIO INDONESIA Dukung MIO Dompu Perangi Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu!

    Ketum MIO INDONESIA Dukung MIO Dompu Perangi Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu!

    • 0Komentar

    Pimpinan Pusat (PP) Media Independen Online (MIO) Indonesia mendukung penuh aksi damai Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Dompu, gabungan lebih dari 100 organisasi di Dompu, Rabu (8/1/2025). HITVBERITA.COM | DOMPU – Ketua Umum MIO INDONESIA, AYS Prayogie menegaskan bahwa pihaknya sangatmendukung terhadap PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu yang ikut menjadi bagian dalam upaya pemberantasan peredaran […]

  • Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    • 0Komentar

    Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan sumber daya manusia Pemkab Purwakarta, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 25 […]

  • Sorotan Tajam ke Dinas Pendidikan Kota Depok!

    Sorotan Tajam ke Dinas Pendidikan Kota Depok!

    • 0Komentar

    Dugaan Pungli Mengemuka, Kepala KCD Wilayah II Jawa Barat Dinilai Abai dan Enggan Buka Suara! DEPOK | HITV — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Depok kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan dari orang tua siswa, guru pamong, serta masyarakat mengungkap adanya pola pungutan yang […]

  • Ketua Umum Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDIP

    Ketua Umum Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDIP

    • 0Komentar

    Jakarta | Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri melantik Ganjar Pranowo sebagai Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk masa bakti hingga 2025. Moment pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ganjar yang dipimpin Megawati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2024. “Janji jabatan, bahwa saya untuk […]

  • Kapolri Tegaskan Hoaks adalah Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

    Kapolri Tegaskan Hoaks adalah Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bogor – Misinformasi dan disinformasi masih menjadi ancaman tertinggi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Hal ini dapat mempengaruhi masyarakat dalam menanggapi isu-isu tertentu. Pesan itulah yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 terkait potensi kerawanan di media sosial yang digelar di Sentul […]

  • Ringkus Pemuda Pembawa 1 Kilogram Ganja, Polres Purwakarta Komitmen Berantas Narkoba

    Ringkus Pemuda Pembawa 1 Kilogram Ganja, Polres Purwakarta Komitmen Berantas Narkoba

    • 0Komentar

    Purwakarta | Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusar,i Kabupaten Karawang, Jabar, pada Selasa, 18 Juli 2024. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.01 kilogram. Kapolres Purwakarta, […]

expand_less