Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkotika

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • print Cetak

KARIMUN | HITV – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaserta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka berinisial NI, serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

AKP Sulistio Bimantoro menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertarungan Sengit Akan Berlangsung di Pilkada Kota Sukabumi 2024

    Pertarungan Sengit Akan Berlangsung di Pilkada Kota Sukabumi 2024

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Sukabumi – Ada tiga nama besar yang Nantinya akan bertarung di Pilkada Kota Sukabumi, mereka adalah Achmad Fahmi Petahana Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz Mantan Walikota Sukabumi dan Anggota DPR RI serta H Ayep Zaki Politisi Partai Nasdem. Koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat, menyatakan akan mengusung Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami sebagai […]

  • Wakil Bupati Belitung Tinjau Kerusakan Jalan dan Saluran Air di Kawasan Pasar Hatta

    Wakil Bupati Belitung Tinjau Kerusakan Jalan dan Saluran Air di Kawasan Pasar Hatta

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat Dengan Melakukan Peninjauan Langsung Terhadap Kerusakan Badan Jalan Dan Saluran Air Di Kawasan Pasar Hatta, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Pada Rabu (7/5/2025) Sore. HITVBERITA.COM | Belitung— Peninjauan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir, S.I.Kom, didampingi sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta […]

  • Mahasiswa Unjuk Rasa Menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Total DPRD

    Mahasiswa Unjuk Rasa Menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Total DPRD

    • 0Komentar

    Aksi damai yang dilakukan Koalisi Masyarakat Kotawaringin Barat di depan gedung DPRD, Jum’at (12/9/2025). (Foto: Kristo/HiTv) Penulis: Kistolani Mangun Jaya Koalisi Masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) bersama puluhan warga, mahasiswa, dan perwakilan organisasi sipil menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kobar, Jum’at (12/9/2025). Dalam aksinya menyuarakan sejumlah tuntutan strategis, yang dibacakan dalam dialog terbuka bersama […]

  • Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, IPJI DKI Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bukber!

    Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, IPJI DKI Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bukber!

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) DKI Jakarta sukses mengadakan acara pelatihan jurnalistik bertema “Etika dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital” yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, di Twelve Cafe, Johar Baru, Jakarta Pusat. Acara ini juga dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama yang mempererat tali silaturahmi antar anggota IPJI. […]

  • Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    • 0Komentar

      Penulis: Kang Aden   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar pelayanan publik terpadu sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terdampak banjir, dalam rangka reses Masa Sidang III Tahun 2025 Daerah Pemilihan I. Kegiatan digelar di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (2/7/2025).   HITVBERITA.COM | Garut — Plt. Asisten […]

  • Irvian Bobby Diduga Kantongi Rp69 Miliar dari Sertifikat K3

    Irvian Bobby Diduga Kantongi Rp69 Miliar dari Sertifikat K3

    • 0Komentar

    Penulis: Exellent Quarta Metta Nama Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, mencuat sebagai penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 itu diduga mengantongi hingga Rp69 miliar. HITVBERITA.COM | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dana tersebut digunakan untuk […]

expand_less